Lima Poin yang Jadi Alasan Tersangka Pinjol Ilegal Ajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung

- 8 November 2021, 12:44 WIB
sidang praperadilan tersangka pinjol ilegal yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung. Ada Lima poin sehingga dirinya ajukan praperadilan
sidang praperadilan tersangka pinjol ilegal yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung. Ada Lima poin sehingga dirinya ajukan praperadilan /yedi supriadi


DESKJABAR- Kasus pinjaman online ilegal (Pinjol ilegal) yang diusut Polda Jabar berujung di gugatan praperadilan.

Amira Zahra (AZ) (25), mengajukan gugatan praperadilan ke PN Bandung, atas penetapan sebagai salah satu tersangka kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal oleh Polda Jabar.

Lima poin yang dikritisi oleh tersangka Pinjol ilegal atas penetapan tersangka dirinya oleh Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar yang juga menjadi termohon dalam praperadilan tersebut.

Baca Juga: Dapat Serangan dari Kriminolog UI Soal Kasus Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, dr Sumy Hastry Ungkap Fakta Ini

Fahmi Nugroho tim kuasa Hukum Amira Zahra (AZ) dari kantor hukum Andyka Andalan Tama & Partners mengatakan, ada beberapa hal yang ingin diuji dari termohon.

Pertama, kata dia, masalah penggeledahan, penyitaan, pengangkapan, penetapan tersangka dan penahanan.

"Lima poin itu yang ingin kami uji dalam praperadilan ini, terutama yang kami persoalkan itu kegiatan penyidik membawa paksa pemohon, dalam hal ini Amira Zahra, dibawa dari Yogyakarta bersama 86 orang lainnya itu ke Polda Jabar," ujar Fahmi, di PN Bandung Jalan LLRE Martadinata Bandung, Senin 8 November 2021.

Pihaknya menanyakan dasar hukum termohon melalukan penggeledahan dan membawa Amira Zahra dari Yogyakarta ke Bandung.

"Kalau uud ITE, itu harus ada kegiatan penyadapan, apakah ini disadap dulu atau tertangkap tangan, kan LP-nya tanggal 14 Oktober, kapan izin sadap dari Pengadilan didapatkan penyidik, kalau tertangkap tangan bagaimana pula itu ceritanya, makanya kami persoalkan dasarnnya," katanya.

Baca Juga: Kenapa Kasus Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Sulit Diungkap? Ini Penjelasan Polisi Ahli Forensik

Dalam perkara ini, kata dia, Amira disangkakan Pasal 55, turut serta melakukan kegiatan melanggar hukum.

"Jadi, Amira ini bukan sebagai kepala HRD, dia ini hanya sebagai staff HRD di bawahnya kepala HRD, dia juga baru bekerja sekitar 2 bulan, bagaimana mungkin dia melakukan perekrutan," ucapnya.

"Pelaku utamanya desk collector yang melakukan pengancaman, itukan lebih dulu ada di situ, si Amira tidak merekrut, dia kan baru dua bulan di situ," tambahnya.

Amira pun, kata dia, tidak mengetahui jika perusahaan tempat Ia bekerja merupakan pihak kegita, atau bagian penagihan Pinjol.

Belakangan, Amira baru tahu jika perusahaannya tempat dia bekerja melakukan penagihan pinjaman online.

"Dia baca iklan, itu isinya start up perbakan. Dia tidak tahu awalnya, setelah berjalan satu bulan setengah, dia tahu dan berencana mau berhenti setelah terima gaji bulan kedua yang dibayarkan setiap tanggal 20, tapi dia sudah ketangkap duluan," ucapnya.

penasehat tersangka pinjol ilegal memperlihatkan bukti bukti kepada wartawan usai mengikuti sidang praperadilan di PN Bandung
penasehat tersangka pinjol ilegal memperlihatkan bukti bukti kepada wartawan usai mengikuti sidang praperadilan di PN Bandung yedi supriadi

Dirkrimsus Polda Jabar, Kombespol Arif Rahman mengatakan, praperadilan
merupakan mekanisme yang diatur sesuai KUHAP.

Baca Juga: Surat Vanessa Angel Sebelum Meninggal, 'Aku minta tolong titip Gala'

"Adapun penetapan para tersangka tentunya sudah melalui proses sesuai SOP dengan didukung dua alat bukti yang kuat," ujar Arif.

Polda Jabar, kata dia, akan menghadapi nya sesuai SOP untuk memenangkan gugatan praperadilan.

"Kami tentunya mohon doa dan dukungan dari seluruh warga masyarakat agar kami dapat menuntaskan kasus ini sampai tuntas, mari kita bersama sama waspada dan berantas pinjol illegal yang telah menimbulkan korban dan sangat meresahkan masyarakat dan mari kita jadikan Pinjol illegal sebagai musuh bersama," katanya.***

 

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah