AHLI Forensik Sumy Hastry, Kasus Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Jadi Lama karena TKP Diacak-Acak

- 7 November 2021, 20:39 WIB
TKP kejadian pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak Subang, dokter Hastry Purwanti, Adrianus Meliana, dan YouTuber Anjas di Thailand
TKP kejadian pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak Subang, dokter Hastry Purwanti, Adrianus Meliana, dan YouTuber Anjas di Thailand /foto Antaranews dan Instagram @pusatforensikui

Dengan dimasuki orang, katanya, secara teknis sudah menjadi sama dengan diacak-acak, sehingga akan membuat pengungkapan kasus pembunuhan tersebut menjadi lebih lama.

Sumy Hastri Purwanti mengatakan bahwa seharusnya TKP, apalagi sudah diberi police line, tidak boleh seorang pun bisa masuk.

Dokter Sumy Hastry Purwanti juga menegaskan, dalam aturan umum bahwa jika ingin membantu polisi memecahkan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang itu, jangan ada yang masuk ke tempat kejadian perkara (TKP).

“Jika TKP tidak ada orang yang memasuki, maka penyidikan akan lebih mudah. Intinya jangan berani mengacak-ngacak TKP,” ujarnya.

Baca Juga: KABAR BENCANA Terkini, Banjir Bandang Melanda Kabupaten Bandung Barat, Puluhan Rumah Terendam

Dalam hal membersihkan bak mandi, menurut dokter Sumy Hastry Purwanti tetap saja sama dengan diacak-acak, sehingga beresiko keterkaitan barang bukti sehingga polisi akan menjadi lama mengungkapkan kasus ini.

Saling serang antar Pengacara

Kegiatan Danu yang disuruh Banpol di dalam TKP Ciseuti tempat kasus pembunuh ibu dan anak di Subang, membuat “hubungan” antara kuasa hukum Yosef dengan kuasa hukum “memanas”.

Kuasa hukum Yosef Rohman Hidayat meminta kepolisian menetapkan Danu dan Banpol sebagai tersangka menerobos garis polisi di TKP pembunuh ibu dan anak di Subang pada 19  Agustus 2021.  Di dalam TKP Ciseuti, Danu disuruh Banpol membersihkan bak mandi.

Alasannya Rohman, karena apa yang dilakukan Danu dan Banpol dinilai telah melanggar KHUP Pasal 221.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah