Permintaan Rohman tersebut ditanggapi kuasa hukum Danu, Achmad Taufan bahwa permintaan Rohman sebagai pengacara salah satu saksi kasus ini, dinilai tidak elok dan tidak etis.
Bahkan, Achmad Taufan balik menyerang Rohman dengan menyatakan kalau Danu dinilai telah mengacak-acak TKP, maka menurutnya, apa yang dilakukan Yosef pada 18 Agustus 2021 saat masuk ke TKP ada kemungkinan telah mengacak-acak TKP.
Namun Rohman berpendapat bahwa pihaknya sejak awal memang mengakui Yosef menjadi orang pertama yang masuk ke TKP kemudian didikuti saksi Mang Ujang dan pak RT.
Menurutnya, tidak bisa dibandingkan antara apa yang dilakukan Yosef dengan Danu, karena saat Yosef masuk, TKP belum dipasang garis polisi, semenara Danu dan Banpol masuk TKP yang masih dipasangi garis polisi. ***