ATS Lawfirm Tegaskan Inilah Status Yoris dan Danu dalam Kasus Pembunuh Ibu dan Anak di Subang

- 19 Oktober 2021, 11:37 WIB
Presiden ATS Lawfirm Achmad Taufan yakin Yoris dan Danu jadi korban dalam kasus pembunuh ibu dan anak di Subang
Presiden ATS Lawfirm Achmad Taufan yakin Yoris dan Danu jadi korban dalam kasus pembunuh ibu dan anak di Subang /Youtube Heri Susanto/

DESKJABAR – ATS Lawfirm atau Achmad Taufan Soedirjo & Partnert resmi jadi kuasa hukum Yoris dan Danu dalam kasus pengungkapan pembunuh ibu dan anak di Subang.

ATS Lawfirm sendiri sudah melakukan gelar perkara dan mengumpulkan bukti-bukti dari hasil pertemuan dengan Yoris dan Danu di kantor ATS Lawfirm di Jakarta.

Dalam pernyataannya, ATS Lawfirm menegaskan bahwa dari hasil pengumpulan bukti tersebut, pihaknya yakin bahwa status Yoris dan Danu adalah korban dari pengungkapan kasus pembunuh ibu dan anak di Subang.

Baca Juga: 22 Kode Redeem FF SEKARANG, Teranyar Hari Ini Kamis 20 Oktober 2021, Hadiah Gratis, Skin Bundle, Senjata MP40

Baca Juga: Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Belum Ditangkap, Inilah Profil dan Biodata Ahli Forensik Kasus Subang

Baca Juga: KABAR TERBARU HARI INI: UPDATE Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Apa Jadinya Jika Yoris Subang Bertemu Pelaku

Baca Juga: 15 Sabda Nabi Muhammad SAW Buat Inspirasi Kehidupan Manusia yang Lebih Baik

Hal itu dikemukakan Presiden ATS Lawfirm, Presiden ATS Lawfirm, Achmad Taufan Soedirjo, dalam konferensi pers seusai pertemuan dengan Yoris dan Danu seperti dikutip dari tayangan Youtube Heri Susanto yang tayang pada Selasa, 19 Oktober 2021.

Dalam keterangannya, Achmad Taufan mengemukakan bahwa Yoris dan Danu datang untuk meminta perlindungan hukum terkait kejadian pembunuh ibu dan anak di Subang yang menimpa keluarga mereka.

Menurutnya, pihaknya sudah melakukan gelar perkara dengan meminta semua keterangan dari Yoris dan Danu, serta mengumpulkan bukti-bukti.

“Dan hasilnya, kami meyakini bahwa Yoris dan Danu benar-benar menjadi korban dalam peristiwa pembunuh ibu dan anak di Subang tersebut,” ujarnya.

Baca Juga: YUK Teladani Rasulullah, Inilah 15 Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW Buat Orang Tersayang

Achmad Taufan menambahkan bahwa kantor ATS Lawfirm siap memberikan bantuan hukum secara sukarela, mengingat kondisi Yoris dan Danu yang sangat memprihatinkan.

“Jadi, kita di sini akan membantu Pak Yoris dan Pak Danu dari sisi hukum, dan juga akan meluruskan semua yang mengarah dan isu-isu yang berkembang ke arah mereka berdua,” ujar Achmad Taufan.

“Hari ini sudah tandatangan kuasa dan kami berharap dan akan mendorong pihak kepolisian untuk benar-benar serius dalam menyikapi permasalahan ini,” paparnya.

Achmad Taufan juga mendukung kinerja kepolisian agar para pelaku pembunuh ibu dan anak di Subang bisa segera ditemukan. Pelaku bisa segera ditangkap dan diproses secara hukum.

Baca Juga: Inilah Kronologi Skandal Kim Seon Ho, Dituduh Minta Mantan Pacar untuk Aborsi dan Dijanjikan Menikahinya

Dia menambahkan, setelah ini ATS Lawfirm akan segera turun ke Subang dan berencana bertemu Kapolres Subang, serta mencoba investigasi guna membantu mempermudah kepolisian untuk mencari siapa pelaku, dalang, atau pelaku intelektual kasus pembunuh ibu dan anak di Subang tersebut.

Seperti diketahui, ATS Lawfirm akan menyiapkan 9 pengacara yang nantinya akan dibagi dalam 2 tim yakni satu tim mendampingi Yoris dan satu tim lainnya mendampingi Danu dalam pengungkapan pelaku pembunuh ibu dan anak di Subang.

Pemilihan ATS Lawfirm merupakan hasil musyawarah pihak keluarga korban pembunuh ibu dan anak di Subang, agar Yoris dan Danu menggunakan jasa pengacara.

Sebelumnya dalam tayangan lainnya, Yoris menjelaskan alasan akhirnya pihak keluarga memutuskan untuk menggunakan jasa pengacara untuk mendampingi Yoris dan Danu dalam pengungkapan pembunuh ibu dan anak di Subang.

Baca Juga: Suri Tauladan yang Baik, Mengenal Akhlak dan Sifat Nabi Muhammad SAW

“Benar, kami akan menggunakan jasa pengacara dan alasannya karena beberapa hari ke belakang saya merasa ada suatu kejanggalan,” tutur Yoris, namun tidak merinci kejanggalan yang dimaksud.

Yoris juga menambahkan, alasan pihak keluarga memutuskan untuk menggunakan jasa pengacara karena juga sebagai upaya mempercepat pengungkapan pelaku pembunuh ibu dan anak di Subang.

Seperti diketahui, peristiwa pembunuh ibu dan anak di Subang terjadi pada 18 Agustus 2021 dengan korban Tuti dan Amalia Mustikaratu atau Amel yang merupakan ibu dan adik dari Yoris.

Hingga saat ini atau 2 bulan lebih sehari, pihak kepolisian belum juga menetapkan tersangka atau pelaku pembunuh ibu dan anak di Subang. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: YouTube Heri Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah