UPDATE MUSIBAH SUSUR SUNGAI CIAMIS: Ini Ancaman Kemenag Terhadap Mts Harapan Baru Cijantung

- 17 Oktober 2021, 06:39 WIB
Tangis keluarga pecah saat mengetahui putrana menjadi korban tewas musibah susur sungai Cileueur  Mts Harapan Baru Cijantung, Ciamis
Tangis keluarga pecah saat mengetahui putrana menjadi korban tewas musibah susur sungai Cileueur Mts Harapan Baru Cijantung, Ciamis /Antara/Adeng Bustomi/

DESKJABAR - Dampak dari musibah memilukan tewasnya 11 orang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Harapan Baru, Cijantung Ciamis, Jawa Barat, sekolah tersebut kini terancam sanksi cukup berat.

Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis mengatakan, penutupan sementara sampai terberat ditutup merupakan konsekuensi yang harus diterima MTs Harapan Baru, Cijantung, Ciamis. 

"Sanksi itu beda-beda, mulai dari penutupan sementara hingga sanksi yang paling berat yaitu penutupan," kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Ciamis Asep Lukman Hakim kepada wartawan di Ciamis, Sabtu 16 Oktober 2021.

Namun begitu, Asep Lukman menjelaskan, Kemenag Ciamis masih menunggu hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan kepolisian terkait musibah yang menimpa siswa di sekolah itu.

Baca Juga: Hasil Semifinal Thomas Cup 2020: Indonesia Rebut Satu Tiket ke Final setelah Unggul Atas Tuan Rumah Denmark

Baca Juga: ADA HADIAH KEREN BRO!  Ayo Tukarkan 63 Kode Redeem FF Free Fire 17 Oktober 2021 UPDATE 1 Menit yang Lalu

Kemenag, lanjut dia, tidak ada kewenangan untuk menentukan ada atau tidaknya kelalaian dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah tersebut.

"Kita akan menunggu hasil akhir proses hukum sendiri, yang menentukan nanti benar atau tidaknya bukan di ranah Kemenag," kata Asep.

Insiden tewasnya 11 siswa Mts Harapan Baru Cijantung Ciamis itu terjadi pada Jumat 15 Oktober 2021. Mereka tenggelam terseret arus sungai pada acara kegiatan Pramuka susur sungai Cileueur.

Menurut Asep Lukman, kegiatan ekstrakurikuler Pramuka di sekolah merupakan kegiatan resmi yang diperbolehkan oleh pemerintah. Semua sekolah ada kegiatan Pramuka yang dapat diikuti oleh siswa.

“Namun adanya kegiatan di luar sekolah sehingga menyebabkan siswa tewas saat menyusuri sungai,  belum dapat diketahui ada atau tidaknya kelalaian dalam kegiatan itu”, ujarnya.

Insiden itu, jelas dia, saat ini menjadi perhatian khusus Kemenag Ciamis dengan mengeluarkan surat edaran larangan untuk kegiatan ekstrakurikuler di luar sekolah, apalagi memiliki risiko bahaya bagi siswa.

Baca Juga: Jonatan Christie vs Antonsen di Thomas Cup 2021, Jojo : Saya Mengalahkan Antonsen di Tempat Kelahirannya

"Pada intinya agar seluruh kegiatan khususnya kegiatan ekstrakurikuler untuk dilaksanakan di dalam kampus, tidak boleh di luar kampus, dan tidak mengandung risiko kecelakaan," katanya.

Sebagaimana diketahui, pada Jumat 15 Oktober 2021 pukul 13.30, sebanyak 150 MTs Harapan Baru,  mengadakan kegiatan Pramuka dengan acara susur sungai Cileueur.

Di tengah kegiatan, tiba-tiba 21 siswa terseret arus air sungai Cileueur di Desa Utama, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis. Sebanyak 11 orang di antaranya tewas tenggelam dan 10 lainnya selamat.

Para siswa MTs Harapan Baru yang tewas itu ternyata bukan hanya orang Ciamis, tapi juga ada dari Majalengka, Cilacap, Brebes, Depok, Kuningan dan Jakarta. 

Selengkapnya identitas 11 korban siswa MTs Harapan Baru Cijantung Ciamis yang meninggal dunia berdasarkan data dari RSUD Ciamis sbb: 

  1. Alfian (13), warga Dayeuh Luhur, Cilacap
  2. Khansa (13), warga Cikoneng, Ciamis
  3. Dea Rizki (13), warga Sukasari, Majalengka
  4. Aldo (13), warga Cingambul, Majalengka
  5. Fatah (12) warga Senen, Jakarta Pusat
  6. Candra Rizki (12), warga Karang, Ciamis
  7. Fahrurozi (12), warga Cigugur, Kuningan
  8. Aditya (12), warga Banjarsari, Ciamis
  9. Siti Zahra (12), warga Sukmajaya, Depok
  10. Fajri (12), warga Bantarkalong, Brebes
  11. Kafka (12), warga Cikumpa, Depok.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah