Menurut Rohman, soal keinginan membuka rekening bank atas nama Amel, merupakan inisiatif penyidik dari pihak kepolisian.
“Kita mah hanya menyiapkan persyaratannya, seperti KTP, Kartu keluarga dan surat keterangan ahli waris. Tetapi belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian,” paparnya.
Sebenarnya inisiatif itu sudah sepekan lalu dan keburu kepotong otopsi kedua yang dilakukan Sabtu 2 Oktober 2021 dan sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya.
Seperti diketahui, hingga hari ke-52 pasca kejadian pembunuh ibu dan anak dengan korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustikaratu pada 18 Agustus 2021, pihak kepolisian belum juga mengumumkan tersangkanya.
Bahkan dalam perkembangannya, pemberitaan terkat kasus pembunuh ibu dan anak di Subang kian melebar hingga ke masalah-masalah supranatural.***