DESKJABAR – Ketika polisi belum juga mengumumkan pelaku pembunuh ibu dan anak di Subang yang terjadi 18 Agustus 2021, pemberitaan-pemberitaan tentang kasus ini kian melebar dengan munculnya pemberitaan tendensius.
Menurut kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat, banyak pemberitaan-pemberitaan tendensius dan subjektif yang menggiring opini kepada kliennya, yang dinilai sangat menggangu kliennya terkait pengungkapan oembunuh ibu dan anak di Subang..
Untuk itu, mereka segara akan melakukan tindakan hukum kepada pemberitaan-pemberitaan tendensius tersebut, karena dinilai telah merugikan dan mengganggu baik Yosef maupun istri mudanya Mimin dan keluarganya.
Baca Juga: Eksklusif Titanium Weapon Loot Crate, di Kode Redeem FF 11 Oktober, MP40, M79, M14, dan UMP
Menurut Rohman Hidayat, banyak kanal Youtube yang menyajikan pemberitaan-pemberitaan tendensius soal kasus pembunuh ibu dan anak di Subang,yang menggiring opini kepada kliennya, serta berita-berita tendensius lainnya seperti soal roh korban yang gentayangan.
Rohman mengemukakan bahwa tindakan hukum terhadap kanal-kanal Youtube yang tendensius tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Kita tidak akan lagi menanggapi berita-berita seperti itu, kita langsung melakukan tindakan saja,” ujar Rohman.
Pernyataan Rohman Hidayat itu dikemukakan saat wawancara eksklusif dengan tim deskjabar, Sabtu, 9 Oktober 2021.
Sebagai langkah pendahuluan rencana tindakan hukum terhadap kanal-kanal Youtube, pihak tim kuasa hukum telah melakukan konsultasi dengan Cyber Crime Polda Jabar pada Kamis 7 Oktober 2021.
“Kita sedang mengkarifikasikan terutama konten-konten Youtube yang tendensius, yang menuduh, yang subjektif, kita sudah konsultasikan,” tuturnya.
“Jika kanal-kanal ini tetap mengulirkan informasi-informasi ini, kita tidak akan segan-segan melaporkan ke Polda Jabar. Kita sudah konsultasikan langsung dengan Kanit Cyber Crime Polda Jabar,” ujar Rohman Hidayat.
Menurut Rohman, pihaknya sudah mengklarifikasi kanal-kanal mana saja yang akan dilaporkan.
“Kita mengklarifikasikan kanal-kanal mana saja akan akan kita laporkan, sedang kita olah datanya supaya nanti tidak menjadi kabur . Supaya rumusan delik perbuatan melanggar UU ITE terpenuhi,” paparnya kepada tim deskjabar.
Belum ada pemanggilan Lagi
Sementara itu soal rencana pemanggilan kembali Yosef terkait pembukaan rekening bank atas nama Amel, menurut Rohman, sampai saat ini belum ada panggilan untuk kliennya.
Menurut Rohman, soal keinginan membuka rekening bank atas nama Amel, merupakan inisiatif penyidik dari pihak kepolisian.
“Kita mah hanya menyiapkan persyaratannya, seperti KTP, Kartu keluarga dan surat keterangan ahli waris. Tetapi belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian,” paparnya.
Sebenarnya inisiatif itu sudah sepekan lalu dan keburu kepotong otopsi kedua yang dilakukan Sabtu 2 Oktober 2021 dan sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya.
Seperti diketahui, hingga hari ke-52 pasca kejadian pembunuh ibu dan anak dengan korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustikaratu pada 18 Agustus 2021, pihak kepolisian belum juga mengumumkan tersangkanya.
Bahkan dalam perkembangannya, pemberitaan terkat kasus pembunuh ibu dan anak di Subang kian melebar hingga ke masalah-masalah supranatural.***