Pernyataan Rohman Hidayat itu dikemukakan saat wawancara eksklusif dengan tim deskjabar, Sabtu, 9 Oktober 2021.
Sebagai langkah pendahuluan rencana tindakan hukum terhadap kanal-kanal Youtube, pihak tim kuasa hukum telah melakukan konsultasi dengan Cyber Crime Polda Jabar pada Kamis 7 Oktober 2021.
“Kita sedang mengkarifikasikan terutama konten-konten Youtube yang tendensius, yang menuduh, yang subjektif, kita sudah konsultasikan,” tuturnya.
“Jika kanal-kanal ini tetap mengulirkan informasi-informasi ini, kita tidak akan segan-segan melaporkan ke Polda Jabar. Kita sudah konsultasikan langsung dengan Kanit Cyber Crime Polda Jabar,” ujar Rohman Hidayat.
Menurut Rohman, pihaknya sudah mengklarifikasi kanal-kanal mana saja yang akan dilaporkan.
“Kita mengklarifikasikan kanal-kanal mana saja akan akan kita laporkan, sedang kita olah datanya supaya nanti tidak menjadi kabur . Supaya rumusan delik perbuatan melanggar UU ITE terpenuhi,” paparnya kepada tim deskjabar.
Belum ada pemanggilan Lagi
Sementara itu soal rencana pemanggilan kembali Yosef terkait pembukaan rekening bank atas nama Amel, menurut Rohman, sampai saat ini belum ada panggilan untuk kliennya.