Menteri Tjahjo akan Amankan Kebijakan Jokowi Soal Eks Pegawai KPK jadi ASN Polri

- 7 Oktober 2021, 14:54 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo sedang berbincang dengan Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi saat kunjungannya ke Kantor Kejati Jabar Jalan Naripan Kota Bandung Kamis 7 Oktober 2021
Menpan RB Tjahjo Kumolo sedang berbincang dengan Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi saat kunjungannya ke Kantor Kejati Jabar Jalan Naripan Kota Bandung Kamis 7 Oktober 2021 /yedi supriadi

"Saya sebagai pembantu Presiden mengamankan suratnya, sekarang sedang diproses di Mabes, belum ada jawaban. Silakan tanya ke Kapolri," tutur dia.

Menpan RB Tjahjo Kumolo bersama Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan
Menpan RB Tjahjo Kumolo bersama Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan yedi surpaidi

"Saya nunggu akhir nanti kalau Kapolri selesai. Kami nunggu apa yang dinegosiasikan untuk teman yang dikeluarkan KPK. baru saya selesaikan prosesnya," kata dia menambahkan.

Baca Juga: Inilah 5 Jenis Bunga yang Sangat Disukai Khodam, Kamboja Salah Satunya

Baca Juga: Jokowi Hari Ini Tetapkan 3.103 Komcad TNI, Prabowo: Setiap Warga Negara Wajib dan Berhak Ikut

Seperti diketahui, 57 mantan pegawai KPK tersebut dikeluarkan lantaran dinyatakan tidak lulus dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Atas hal itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo atas restu Presiden, membuka peluang untuk merekrut 57 orang tersebut untuk menjadi ASN di Polri, dengan tugas di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Terutama terkait dengan pengawasan penggunaan anggaran dan pengawasan atas proses pengadaan barang dan jasa.

Dalam kesempatan itu Menteri Tjahjo bersama Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi meninjau langsung Gedung Kejati Jabar di Jalan Naripan Kota Bandung.

Baca Juga: Apa Beda Jin Qorin dan Jin Khodam? Apa Hukum Memiliki Khodam? Buya Yahya Menjawab

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah