"Saya sebagai pembantu Presiden mengamankan suratnya, sekarang sedang diproses di Mabes, belum ada jawaban. Silakan tanya ke Kapolri," tutur dia.
"Saya nunggu akhir nanti kalau Kapolri selesai. Kami nunggu apa yang dinegosiasikan untuk teman yang dikeluarkan KPK. baru saya selesaikan prosesnya," kata dia menambahkan.
Baca Juga: Inilah 5 Jenis Bunga yang Sangat Disukai Khodam, Kamboja Salah Satunya
Baca Juga: Jokowi Hari Ini Tetapkan 3.103 Komcad TNI, Prabowo: Setiap Warga Negara Wajib dan Berhak Ikut
Seperti diketahui, 57 mantan pegawai KPK tersebut dikeluarkan lantaran dinyatakan tidak lulus dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Atas hal itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo atas restu Presiden, membuka peluang untuk merekrut 57 orang tersebut untuk menjadi ASN di Polri, dengan tugas di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Terutama terkait dengan pengawasan penggunaan anggaran dan pengawasan atas proses pengadaan barang dan jasa.
Dalam kesempatan itu Menteri Tjahjo bersama Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi meninjau langsung Gedung Kejati Jabar di Jalan Naripan Kota Bandung.
Baca Juga: Apa Beda Jin Qorin dan Jin Khodam? Apa Hukum Memiliki Khodam? Buya Yahya Menjawab