”Menurut (almarhum) bupati saat itu pengusulan melalui DPRD, jadi bukan melalui beliau,” ucapnya.
Diketahui, pemilihan Wabup Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022 digelar DPRD Kabupaten Bekasi melalui Sidang Paripurna pada 18 Maret 2020.
Pemilihan tersebut dihadiri 40 anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari total 50 anggota, dan diikuti dua calon wakil bupati, yakni Ahmad Marzuki dan Tuti Nurcholifah Yasin dengan perolehan 40 suara untuk Ahmad Marzuki dan 0 suara untuk Tuti Nurcholifah Yasin.
Menurut Tito, seandainya saat itu seluruh partai koalisi menyepakati usulan nama calon yang sama, pihaknya dapat segara memproses setelah ada pengajuan kepada Gubernur Jawa Barat.
”Asal mereka menyetujui tetapi jika masih banyak yang mempermasalahkan dan meminta diulang, kita kaji lagi aturannya,” tegasnya.
Baca Juga: Kapan Sholat Taubat Bisa Dilaksanakan ? Ustad Khalid Basalamah Menjelaskan
Tito juga berpendapat, jika kini DPRD kembali mengusulkan nama yang sama (Ahmad Marzuki) untuk dilantik menjadi Wabup Bekasi, maka kemungkinannya kecil untuk dilantik.
Hal itu mengingat masa jabatan yang akan diemban sudah tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Nanti kami kaji lagi apakah ada celah hukum yang memungkinkan. Seharusnya 18 bulan sebelum akhir masa jabatan tidak bisa diganti lagi karena kami juga ingin ada pimpinan yang kuat dan legitimed,” ucap Tito.***