BEKASI Memanas Soal Jabatan Wakil Bupati, Mendagri dan Gubernur Segera Melantik Wabup Bekasi

- 23 September 2021, 12:27 WIB
Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan resmikan tempat kongkow pekerja industri Kabupaten Bekasi di Jababeka, Cikarang.
Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan resmikan tempat kongkow pekerja industri Kabupaten Bekasi di Jababeka, Cikarang. /Dok bekasikab.go.id

”Menurut (almarhum) bupati saat itu pengusulan melalui DPRD, jadi bukan melalui beliau,” ucapnya.

Diketahui, pemilihan Wabup Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022 digelar DPRD Kabupaten Bekasi melalui Sidang Paripurna pada 18 Maret 2020.

Pemilihan tersebut dihadiri 40 anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari total 50 anggota, dan diikuti dua calon wakil bupati, yakni Ahmad Marzuki dan Tuti Nurcholifah Yasin dengan perolehan 40 suara untuk Ahmad Marzuki dan 0 suara untuk Tuti Nurcholifah Yasin.

Menurut Tito, seandainya saat itu seluruh partai koalisi menyepakati usulan nama calon yang sama, pihaknya dapat segara memproses setelah ada pengajuan kepada Gubernur Jawa Barat.

”Asal mereka menyetujui tetapi jika masih banyak yang mempermasalahkan dan meminta diulang, kita kaji lagi aturannya,” tegasnya.

Baca Juga: Kode Redeem Free Fire Terbaru 2021 Hari ini, Ada Karakter Wanita Bundle Pink Guardian yang Digemari Laki Laki

Baca Juga: Kapan Sholat Taubat Bisa Dilaksanakan ? Ustad Khalid Basalamah Menjelaskan

Tito juga berpendapat, jika kini DPRD kembali mengusulkan nama yang sama (Ahmad Marzuki) untuk dilantik menjadi Wabup Bekasi, maka kemungkinannya kecil untuk dilantik.

Hal itu mengingat masa jabatan yang akan diemban sudah tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Nanti kami kaji lagi apakah ada celah hukum yang memungkinkan. Seharusnya 18 bulan sebelum akhir masa jabatan tidak bisa diganti lagi karena kami juga ingin ada pimpinan yang kuat dan legitimed,” ucap Tito.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah