Kasus Penipuan Oleh Oknum Pegawai Bank BJB, Kejati Jabar Sebutkan Rully Bukan Jaksa Tetapi Pengangguran

- 25 Agustus 2021, 11:13 WIB
Oknum Jaksa, R. Rully Nuryawan berhasil ditangkap karena menipu Rp 1,9 miliar
Oknum Jaksa, R. Rully Nuryawan berhasil ditangkap karena menipu Rp 1,9 miliar /Penkum Kejati Jabar

Setelah bulan Januari 2021, proyek yang dijanjikan oleh BS dan Rully tidak kunjung terealisasi, akhirnya Yusa mencoba menanyakan identitas Rully Nuryawan di Kejaksaan Agung RI, namun namanya tidak tercatat sebagai pegawai.

Baca Juga: Grand Final MasterChef Indonesia Season 8, Mengintip Biaya Pendidikan Jesselyn dan Nadya di Le Cordon Bleu

Akhirnya, pada hari Selasa tanggal 24 Agustus 2021 sekira pukul 02.22 Wib bertempat di hotel Patra Semarang, Rully Nuryawan diamankan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi yang dipimpin oleh Direktur A Joni Manurung dibantu Tim dari AMC dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Setelah itu, Rully Nuryawan dibawa ke kantor Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Jl. Ambon Kota Bandung untuk dimintai keterangan oleh Tim PAM SDO Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang dipimpin oleh Asisten Intelijen Sugeng Hariadi, selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polda Jawa Barat. ***

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Kejati Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x