Kasus Penipuan Oleh Oknum Pegawai Bank BJB, Kejati Jabar Sebutkan Rully Bukan Jaksa Tetapi Pengangguran

- 25 Agustus 2021, 11:13 WIB
Oknum Jaksa, R. Rully Nuryawan berhasil ditangkap karena menipu Rp 1,9 miliar
Oknum Jaksa, R. Rully Nuryawan berhasil ditangkap karena menipu Rp 1,9 miliar /Penkum Kejati Jabar

Karena yang mengajak adalah orang BJB, maka Yusa percaya dan berniat mendapatkan proyek tersebut.

Baca Juga: Grand Final MasterChef Indonesia Season 8, Mengintip Biaya Pendidikan Jesselyn dan Nadya di Le Cordon Bleu

Setelah itu, BS mengajak Yusa untuk bertemu Rully Nuryawan yang aslinya pengangguran, diperkenalkan sebagai jaksa dan dapat mempermudah untuk mendapatkan proyek itu.

Awal pertemuan dilaksanakan di sebuah café hotel berbintang kawasan Pancoran, Jakarta.

Saat itu, Rully, sang pengangguran, meminta korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp 1,9 miliar sebelum Oktober untuk mendapatkan proyek tersebut.

Pada pertemuan tersebut, Rully sang pengangguran, mengaku sebagai jaksa di Kejaksaan Agung dan berpangkat bintang satu.

Akhirnya pada bulan September 2020, Yusa menyerahkan uang tahap pertama sebesar Rp 500 juta di sebuah café di daerah Setiabudi Kota Bandung.

Baca Juga: Menjelang Final MasterChef Indonesia Season 8, Beginilah Gambaran Dunia Chef dalam Film Kartun

Kemudian pada bulan Oktober 2020, Yusa menyerahkan uang tahap kedua sebesar Rp 700 juta masih bertempat di café yang sama.

Untuk penyerahan tahap ketiga, Yusa memberikan uang sebesar Rp 750 juta di sebuah club house lapangan golf daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan. Sehingga total uang yang diberikan mencapai Rp 1,9 miliar.

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Kejati Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x