Kasus Penipuan Oleh Oknum Pegawai Bank BJB, Kejati Jabar Sebutkan Rully Bukan Jaksa Tetapi Pengangguran

- 25 Agustus 2021, 11:13 WIB
Oknum Jaksa, R. Rully Nuryawan berhasil ditangkap karena menipu Rp 1,9 miliar
Oknum Jaksa, R. Rully Nuryawan berhasil ditangkap karena menipu Rp 1,9 miliar /Penkum Kejati Jabar

DESKJABAR – Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menyebutkan seseorang bernama R Rully Nuryawan bukan jaksa, tetapi adalah pengangguran mitra kasus penipuan oleh oknum pegawai Bank BJB.

Keterangan tersebut, berkaitan adanya oknum pegawai Bank BJB bermitra dengan pengangguran dengan menipu korban, Yusa Rahmadi terkait uang Rp 1,9 miliar.

Dalam aksinya, oknum pegawai Bank BJB tersebut bermitra seorang pengangguran, R. Rully Nuryawan, untuk mengaku sebagai jaksa.

Oknum pegawai Bank BJB dengan bermitra pengangguran, meraup Rp 1,9 miliar dari hasil menipu kepada Yusa Rahmadi.

Baca Juga: Menjelang Final MasterChef Indonesia Season 8, Beginilah Gambaran Dunia Chef dalam Film Kartun

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Dodi Gozali, di Bandung, Rabu, 25 Agustus 2021, menyatakan, R Rully Nuryawan seorang pengangguran yang mengaku sebagai jaksa bekerja sama oknum pegawai BJB berinisial BS (sejak bulan Maret 2021 telah dipecat dengan tidak hormat) menipu korban Yusa Rahmadi sebesar Rp 1,9 miliar.

 

Berawal dari persahabatan Yusa Rahmadi dengan BS oknum pegawai Bank BJB sekira bulan Juni 2020. Saat itu BS masih menjabat selaku salah satu pimpinan divisi di Bank BJB kantor pusat Bandung.

BS menawarkan proyek IT bernilai hingga Rp 40 miliar di Bank BJB tersebut.

Karena yang mengajak adalah orang BJB, maka Yusa percaya dan berniat mendapatkan proyek tersebut.

Baca Juga: Grand Final MasterChef Indonesia Season 8, Mengintip Biaya Pendidikan Jesselyn dan Nadya di Le Cordon Bleu

Setelah itu, BS mengajak Yusa untuk bertemu Rully Nuryawan yang aslinya pengangguran, diperkenalkan sebagai jaksa dan dapat mempermudah untuk mendapatkan proyek itu.

Awal pertemuan dilaksanakan di sebuah café hotel berbintang kawasan Pancoran, Jakarta.

Saat itu, Rully, sang pengangguran, meminta korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp 1,9 miliar sebelum Oktober untuk mendapatkan proyek tersebut.

Pada pertemuan tersebut, Rully sang pengangguran, mengaku sebagai jaksa di Kejaksaan Agung dan berpangkat bintang satu.

Akhirnya pada bulan September 2020, Yusa menyerahkan uang tahap pertama sebesar Rp 500 juta di sebuah café di daerah Setiabudi Kota Bandung.

Baca Juga: Menjelang Final MasterChef Indonesia Season 8, Beginilah Gambaran Dunia Chef dalam Film Kartun

Kemudian pada bulan Oktober 2020, Yusa menyerahkan uang tahap kedua sebesar Rp 700 juta masih bertempat di café yang sama.

Untuk penyerahan tahap ketiga, Yusa memberikan uang sebesar Rp 750 juta di sebuah club house lapangan golf daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan. Sehingga total uang yang diberikan mencapai Rp 1,9 miliar.

Setelah bulan Januari 2021, proyek yang dijanjikan oleh BS dan Rully tidak kunjung terealisasi, akhirnya Yusa mencoba menanyakan identitas Rully Nuryawan di Kejaksaan Agung RI, namun namanya tidak tercatat sebagai pegawai.

Baca Juga: Grand Final MasterChef Indonesia Season 8, Mengintip Biaya Pendidikan Jesselyn dan Nadya di Le Cordon Bleu

Akhirnya, pada hari Selasa tanggal 24 Agustus 2021 sekira pukul 02.22 Wib bertempat di hotel Patra Semarang, Rully Nuryawan diamankan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi yang dipimpin oleh Direktur A Joni Manurung dibantu Tim dari AMC dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Setelah itu, Rully Nuryawan dibawa ke kantor Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Jl. Ambon Kota Bandung untuk dimintai keterangan oleh Tim PAM SDO Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang dipimpin oleh Asisten Intelijen Sugeng Hariadi, selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polda Jawa Barat. ***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Kejati Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x