Jadwal dan Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2021, Termasuk Wilayah Depok dan Bekasi

- 30 Juli 2021, 14:05 WIB
jadwal pemutihan pajak kendaraan jawa barat 2021 depok bekasi bandung
jadwal pemutihan pajak kendaraan jawa barat 2021 depok bekasi bandung /Indonesia.go.id

DESKJABAR - Jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk wilayah Provinsi Jawa Barat akan segera mulai pada minggu 1 Agustus 2021 hingga akhir tahun pada 24 Desember nanti.

Program pemutihan pajak bernama triple untung plus ini yang meliputi bebas denda PKB, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dan bebas tunggakan PKB tahun ke-5.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dijadwalkan tahun 2021 ini berlaku bagi di seluruh wilayah jabar termasuk Bekasi dan Depok dan tentunya Bandung dengan cara mengakses program bebas denda PKB jawa Barat.

Beberapa hadiah berupa satu unit motor 150 cc, lima unit motor 110 cc, tabungan 1-5 juta, disediakan bagi masyarakat yang memenangkan undian dalam program pemutihan pajak kendaraan jawa barat 2021 bertajuk triple untung plus.

Mengutip akun instagram Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat menyebutkan, jadwal pemutihan pajak kendaraan akan ada juga pemberian uang digicash sebesar Rp200 ribu yang disponsori oleh pihak Bank Jawa Barat (BJB).

Baca Juga: Yuk Mengenal Perbedaan Tabung Oksigen Medis dengan Oksigen Industri

Baca Juga: Bakti Sosial Presisi Online Digagas Krishna Murti, GRATIS: Simak Cara Mendapatkannya Dibawah Ini

Baca Juga: Profil dan Biodata Vincent Rompies, Pria dengan Segudang Karir dan Beragama Sama dengan Ibu Kandungnya

Baca Juga: BSU Pegawai Selama PPKM Untuk 8 Juta Pegawai dari data BPJS Ketenakerjaan Sebagai Sasaran, Simak Syaratnya

Syarat dan ketentuan bagi peserta program pemutihan pajak kendaraan bermotor antara lain membawa:

  • STNK asli

  • e-KTP asli

  • SKKP/SKPD terakhir

  • BPKB asli .

Sedangkan untuk layanan bebas BBNKB II, masyarakat harus memenuhi delapan syarat sebagai berikut:

  • STNK asli
  • e-KTP asli pemilik baru

  • SKKP/SKPD terakhir

  • BPKB asli

  • Bukti pengalihan kepemilikan

  • Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili kendaraan

  • Bukti hasil cek fisik

  • Semua berkas difotokopi.

 


Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat 2021

  1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor bagi warga yang telat bayar pajak

  2. Bebas pokok dan denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)
    Keringanan ini dapat dimanfaatkan warga yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat. Mengutip dari prfmnews pikiran rakyat berjudul INGAT! Mulai 1 Agustus Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jabar.
  3. Bebas tarif progresif pokok tunggakan
    Keringanan ini dikhususkan untuk warga yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) kepemilikan kedua dan seterusnya. Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, Hening Widiatmoko mengatakan, tulang punggung pajak daerah provinsi adalah pajak kendaraan bermotor. Penurunan pendapatan dari PKB berpengaruh besar pada pendapatan daerah dari sektor pajak.

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x