- STNK asli
- e-KTP asli
- SKKP/SKPD terakhir
- BPKB asli .
Sedangkan untuk layanan bebas BBNKB II, masyarakat harus memenuhi delapan syarat sebagai berikut:
- STNK asli
- e-KTP asli pemilik baru
- SKKP/SKPD terakhir
- BPKB asli
- Bukti pengalihan kepemilikan
- Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili kendaraan
- Bukti hasil cek fisik
- Semua berkas difotokopi.
Hadir kembali program TRIPLE UNTUNG PLUS
Periode 1 Agustus - 24 Desember 2021.
Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II)
Sebentar lagi bulan Agustus
Ayo manfaatkan program TRIPLE UNTUNG PLUS. | @bapenda_jabar #ElshintaEdisiPagi pic.twitter.com/mL62X4PdBB— Elshinta Bandung (@ElshintaBandung) July 30, 2021
Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat 2021
- Bebas denda pajak kendaraan bermotor bagi warga yang telat bayar pajak
- Bebas pokok dan denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)
Keringanan ini dapat dimanfaatkan warga yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat. Mengutip dari prfmnews pikiran rakyat berjudul INGAT! Mulai 1 Agustus Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jabar. - Bebas tarif progresif pokok tunggakan
Keringanan ini dikhususkan untuk warga yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) kepemilikan kedua dan seterusnya. Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, Hening Widiatmoko mengatakan, tulang punggung pajak daerah provinsi adalah pajak kendaraan bermotor. Penurunan pendapatan dari PKB berpengaruh besar pada pendapatan daerah dari sektor pajak.