Jadwal dan Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2021, Termasuk Wilayah Depok dan Bekasi

- 30 Juli 2021, 14:05 WIB
jadwal pemutihan pajak kendaraan jawa barat 2021 depok bekasi bandung
jadwal pemutihan pajak kendaraan jawa barat 2021 depok bekasi bandung /Indonesia.go.id
  • STNK asli

  • e-KTP asli

  • SKKP/SKPD terakhir

  • BPKB asli .

Sedangkan untuk layanan bebas BBNKB II, masyarakat harus memenuhi delapan syarat sebagai berikut:

  • STNK asli
  • e-KTP asli pemilik baru

  • SKKP/SKPD terakhir

  • BPKB asli

  • Bukti pengalihan kepemilikan

  • Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili kendaraan

  • Bukti hasil cek fisik

  • Semua berkas difotokopi.

 


Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat 2021

  1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor bagi warga yang telat bayar pajak

  2. Bebas pokok dan denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)
    Keringanan ini dapat dimanfaatkan warga yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat. Mengutip dari prfmnews pikiran rakyat berjudul INGAT! Mulai 1 Agustus Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jabar.
  3. Bebas tarif progresif pokok tunggakan
    Keringanan ini dikhususkan untuk warga yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) kepemilikan kedua dan seterusnya. Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, Hening Widiatmoko mengatakan, tulang punggung pajak daerah provinsi adalah pajak kendaraan bermotor. Penurunan pendapatan dari PKB berpengaruh besar pada pendapatan daerah dari sektor pajak.

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x