DESKJABAR - Jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk wilayah Provinsi Jawa Barat akan segera mulai pada minggu 1 Agustus 2021 hingga akhir tahun pada 24 Desember nanti.
Program pemutihan pajak bernama triple untung plus ini yang meliputi bebas denda PKB, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dan bebas tunggakan PKB tahun ke-5.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dijadwalkan tahun 2021 ini berlaku bagi di seluruh wilayah jabar termasuk Bekasi dan Depok dan tentunya Bandung dengan cara mengakses program bebas denda PKB jawa Barat.
Beberapa hadiah berupa satu unit motor 150 cc, lima unit motor 110 cc, tabungan 1-5 juta, disediakan bagi masyarakat yang memenangkan undian dalam program pemutihan pajak kendaraan jawa barat 2021 bertajuk triple untung plus.
Mengutip akun instagram Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat menyebutkan, jadwal pemutihan pajak kendaraan akan ada juga pemberian uang digicash sebesar Rp200 ribu yang disponsori oleh pihak Bank Jawa Barat (BJB).
Baca Juga: Yuk Mengenal Perbedaan Tabung Oksigen Medis dengan Oksigen Industri
Baca Juga: Bakti Sosial Presisi Online Digagas Krishna Murti, GRATIS: Simak Cara Mendapatkannya Dibawah Ini
Syarat dan ketentuan bagi peserta program pemutihan pajak kendaraan bermotor antara lain membawa: