Polda Jabar Bekuk Buronan Kejaksaan Selama 15 Tahun, Jaksa Agung: Kami Apresiasi Tim Dirkrimum Polda Jabar

- 13 Juli 2021, 19:01 WIB
Buronan kejaksaan selama 15 tahun, Yosef Tjahjadjaja (54) berhasil dibekuk Tim Dirkrimum Polda Jabar
Buronan kejaksaan selama 15 tahun, Yosef Tjahjadjaja (54) berhasil dibekuk Tim Dirkrimum Polda Jabar /dok Kejaksaan

DESKJABAR- Buronan kejaksaan selama 15 tahun, Yosef Tjahjadjaja (54) berhasil dibekuk tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 13 Juli 2021.

Yosef Tjahjadjaja adalah terpidana kasus korupsi pembobol Bank Mandiri cabang Mampang Prapatan Jakarta dengan kerugian negara Rp 120 miliar.

Penangkapan buronan pembobol Bank Mandiri tersebut atas peran Polda Jabar yang sebelumnya menerima laporan tentang kasus penipuan yang diduga dilakukan Yosef Tjahjadjaja bersama dua orang pelaku lainnya yang sudah berhasil ditangkap oleh penyidik Dirkrimum Polda Jabar.

Baca Juga: Soal Denda Tukang Bubur di Tasik Harus Bayar Rp 5 Juta, Begini Penjelasan Kejati Jabar

Yosef Tjahjadjaja terbilang licin, bahkan dia menghilangkan jejak buronan dengan memalsukan identitas KTP dengan atas nama Yosef Tanujaya.
Namun berkat kelihaian penyidik Dirkrimum Polda Jabar, ulah mengelabui penyidik tidak berhasil.

Malah penyidik Dirkrimum berhasil menangkapnya setelah terlebih dahulu berkordinasi dengan Jaksa Agung Muda Intelejen Kejaksaan Agung.
"Dan ternyata benar, orang yang diduga pelaku tindak pidana penipuan tersebut merupakan buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H., dalam press rilisnya yang diterima wartawan, Rabu 13 Juli 2021.

Selanjutnya menurut Kapuspenkum, buronan Yosef ditempatkan di Rumah Sakit Umum Adhyaksa Ceger Jakarta Timur untuk menjalani masa karantina, karena sebelumnya terpidana Yosef diduga terpapar Covid-19 dan dirawat selama 10 hari di RS tersebut.

Baca Juga: PT Pos Indonesia Bongkar Dugaan Penyelewengan Keuangan Anak Perusahaan, Kini Ditangani Kejati Jabar

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Intelejen Kejaksaan Agung menyampaikan apresiasi yang tinggi dan ucapan terima kasih kepada Tim Dirkrimum Polda Jabar, khususnya kepada Wadir Reskrimum AKPB Indra Hermawan atas bantuannya berhasil mengamankan terpidana Yosef.

Menurut Kapuspenkum, kasus yang menjerat terpidana Yosef diminta untuk mencarikan dana untuk ditempatkan di Bank Mandiri cabang Mampang Prapatan Jakarta.

Atas penempatan dana tersebut, terpidana Yosef meminta imbalan kepada pihak bank. Akhirnya terpidana Yosef berhasil menempatkan deposito Rp 200 miliar dari PT Jamsostek di bank tersebut.

Kemudian terpidana Yosef bersama Agus Budi Santoso dari PT Rifan Financindo Securitas meminta imbalan fasilitas dana untuk mengucurkan kredit kepada Alexander J. Parengkuan dari PT Dwinogo Manunggaling roso dengan cara deposito PT Jamsostek yang telah ditempatkan di bank tersebut, dijadikan jaminan kredit oleh terpidana Yosef atas bantuan Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan (Charto Sunardi-divonis bersalah).

Baca Juga: Pemkab Garut Berharap PPKM Darurat tidak Perlu Diperpanjang

Atas bantuan pengucuran kredit tersebut, terpidana Yosef mendapat imbalan uang sebanyak Rp 6,4 miliar dan perusahaannya PT Rifan Financindo Sekuritas mendapatkan fee sebesar 7,5% dari jumlah kredit yang dikucurkan.

Akibat dari pencairan kredit yang tidak sesuai dengan prosedur tersebut menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain.
Terpidana Yosef pun disidangkan dengan dakwaan korupsi dan dijatuhi hukuman selama 11 tahun.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Kejaksaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x