Jangan Takut Lapor Jika Temukan Pungli di TPU Cikadut, Yana Mulyana: PHL Ini Kami Bayar Upahnya

- 12 Juli 2021, 09:53 WIB
Ilustrasi penanganan jenazah Covid-19 di TPU Cikadut, Kota Bandung. Warga diminta untuk melapor ke Pemkot Bandung jika menemukan praktik pungli di TPU Cikadut.
Ilustrasi penanganan jenazah Covid-19 di TPU Cikadut, Kota Bandung. Warga diminta untuk melapor ke Pemkot Bandung jika menemukan praktik pungli di TPU Cikadut. /Prokopim Kota Bandung/Humas Kota Bandung

DESKJABAR - Warga Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, diminta tidak takut untuk melapor ke Pemerintah Kota Bandung jika menemukan praktik pungutan liar (pungli) bagi jenazah Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut. 

Laporan dari warga tersebut penting agar Pemerintah Kota Bandung bisa menindaklanjutinya dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyatakan, Pemerintah Kota Bandung  masih menginvestigasi lebih lanjut terkait temuan dugaan pungli di TPU Cikadut.

Baca Juga: Italia Juara Euro 2020/Euro 2021, Gus Yaqut Senang dan Ikut Angkat Trofi

Sebelumnya beredar kabar di media sosial dari seorang warga yang menyebutkan adanya pungutan saat menguburkan ayahnya yang meninggal dunia akibat Covid-19 di TPU Cikadut.

Kasusnya kemudian menjadi viral sehingga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Kepolisian Daerah Jawa Barat turun tangan. 

Menurut Yana Mulyana, praktik pungli ini bukan yang pertama, tetapi pernah terjadi sebelumnya.

"Kami akan terus investigasi. Karena ternyata perlakuan seperti ini tidak saja kepada warga non-Muslim, tapi kepada warga Muslim pun ini dilakukan juga," ucap Yana Mulyana, Minggu, 11 Juli 2021.

Ia menjelaskan, Pemkot Bandung sudah mengakomodir para pemikul jenazah untuk menjadi tenaga tambahan pada Februari 2021. Bahkan, Pemkot Bandung juga memberikan upah sebagai imbalannya.

Baca Juga: Kabupaten Bekasi Berduka atas Wafatnya Bupati Eka Supria Atmaja, Ridwan Kamil: Jawa Barat Sangat Kehilangan

Dengan demikian, Pemkot Bandung sudah menanggung semua layanan pemakaman jenazah Covid-19.

"Karena PHL (pekerja harian lepas) ini kami rekrut, kami bayarkan upahnya. Jadi tidak ada alasan buat melakukan hal yang tidak baik," ujar Yana Mulyana.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat, apabila kembali menemukan oknum yang melakukan pungli supaya tidak segan melapor kepada Pemkot Bandung dengan menyertakan bukti-bukti fisik praktik pungli tersebut.

"Selama ada buktinya untuk bahan kami menginvestigasi. Karena untuk PHL juga itu kami bayar upahnya," ucapnya.

Ia menegaskan, oknum yang melakukan pungli sudah diberhentikan sebagai petugas lapangan di TPU Cikadut. Untuk proses selanjutnya, dia memercayakan kepada kepolisian.

Baca Juga: Asosiasi Sepak Bola Inggris Kutuk Aksi Rasis Terhadap Rashford, Sancho, dan Saka Usai Euro 2021

Setelah menerima informasi terkait adanya dugaan pungli di TPU Cikadut, Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna langsung terjun ke lapangan.

Sekretaris Daerah Kota Bandung ini memastikan, Pemkot Bandung tidak akan memberikan kelonggaran terhadap pelaku praktik pungli.***

 

Editor: Samuel Lantu

Sumber: PROKOPIM Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah