Anggota DPRD Jabar Dicecar Karena Tak Ngaku Dapat Duit Dari Jual Beli Dana Aspirasi

- 26 Mei 2021, 14:04 WIB
Suasana persidangan kasus korupsi dana aspirasi DPRD Jabar dengan terdakwa Abdul Rozaq Muslim, dalam sidang tersebut dihadirkan lima orang saksi yang semuanya anggota DPRD Jabar
Suasana persidangan kasus korupsi dana aspirasi DPRD Jabar dengan terdakwa Abdul Rozaq Muslim, dalam sidang tersebut dihadirkan lima orang saksi yang semuanya anggota DPRD Jabar /

DESKJABAR- Kasus korupsi dana aspirasi anggota DPRD Jabar semakin menarik saja untuk disimak. Pasalnya anggaran dana aspirasi merata kesemua anggota dewan, dan yang paling menarik ternyata ada praktek jual beli dalam mengelola dana aspirasi tersebut.

Demikian hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana aspirasi DPRD Jabar dengan terdakwa Abdul Rozaq Muslim yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa 25 Mei 2021 malam.

Dalam sidang tersebut juga terungkap sejumlah anggota DPRD Jabar yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan, tidak mengakui menerima uang ratusan juta dari Rozaq. Padahal terdakwa sudah membeberkannya ke jaksa KPK bahwa mereka itu telah menerima uang korupsi.

Abdul Rozaq sendiri sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi suap Rp 9,1 miliar terkait pengurusan bantuan keuangan Provinsi Jabar untuk Kabupaten Indramayu. Pemberi suapnya yakni Carsa, pengusaha asal Indramayu. Carsa sudah divonis bersalah karena menyuap Bupati Indramayu, Supendi.

 Baca Juga: Margarito: TWK KPK Tidak Bermasalah dari Sisi Mana Pun, Ada Ribuan yang Lulus dan Sekian yang Tidak Lulus

Para anggota dewan yang jadi saksi kemarin malam itu, sebagian menjabat periode 2014-2019. Ada juga anggota dewan yang masih menjabat. Saksi yang dihadirkan salah satunya Hidayat Royani, Dadang Kurniawan, Al Maida Rosa Putra, Lina Ruslina Wati, Ali Wardhana dan Drajat Hidayat.

Dari sekian saksi itu, hanya Hidayat Royani anggota DPRD Jabar 2014-2019 asal Kabupaten Bogor yang mengaku mengalihkan atau menjual dana aspirasinya ke Rozaq.

"Iya, dialihkan ke pak Rozaq. Jatahnya memang tidak selalu Rp 10 miliar, kadang turun. Fluktuatif. Saya suka mengajukan proposal bankeu dana aspirasi tapi jarang lolos," ujar Hidayat.

Jaksa KPK Feby Dwiyosupendy lantas menanyakan soal penerimaan uang yang diterimanya, yakni Rp 510 juta secara bertahap pada 2018. Hidayat mengakuinya.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x