"Tidak pernah," ucap Lina. Saksi Dadang Kurniawan, juga sama-sama membantah menerima uang Rp 800 juta.
"Tidak pernah," kata dia.
Baca Juga: China Imbau Warganya Tak Bepergian ke Luar Negeri, Ternyata Ini Alasannya
Saksi Drajat mengaku tidak pernah memanfaatkan dana aspirasi berupa bantuan keuangan tersebut. Meskipun ia kerap bertemu pemilihnya, menyerap aspirasi. Aspirasinya ia sampaikan di rapat paripurna.
"Saya tidak pernah, tidak buat proposal aspirasi. Hasil aspirasi saya laporkan ke fraksi lalu di paripurna. Setelah itu Saya enggak tahu apakah aspirasi itu terealisasi atau tidak. Itu sudah jadi kewenangan banggar DPRD," ucapnya.
Meskipun, dia mendengar bahwa di fraksinya, anggota dewan punya jatah dana aspirasi Rp 8 miliar hingga Rp 10 miliar.
"Iya saya dengar itu, tapi tidak saya ambil," kata dia. Hal senada dikatakan saksi Ali Wardana yang juga tidak menerima.
Ketua majelis hakim, I Dewa Suardhita sempat mengingatkan agar para saksi anggota dewan ini berkata jujur.
"Ini semuanya membantah semua, hanya saksi Hidayat yang mengakui. Saya ingatkan semuanya disumpah lho. Lebih baik jujur, sebelum semua terlambat," ucap Dewa.
Saat kesaksian itu dikonfirmasi ke Rozaq yang tersambung ke ruang sidang via teleconference, Rozaq tidak membantah dan tidak membenarkan. Rozaq saat ini ditahan di Rutan KPK.