Ridwan Kamil: Seluruh Jenis Mudik di Jawa Barat Dilarang

- 7 Mei 2021, 17:53 WIB
Ilustrasi Mudik 2021.
Ilustrasi Mudik 2021. /Kodar Solihat/DeskJabar


DESKJABAR
- Semua  jenis kegiatan mudik Lebaran tahun 2021, termasuk mudik lokal di kawasan aglomerasi di wilayah Jabar (Bogor, Depok, Bekasi atau Bodebek dan Bandung Raya) dilarang.

"Contohnya orang yang tinggal di Kota Cimahi kerja di Bandung, itu tidak akan dirazia atau disekat, namun tidak boleh dijadikan alasan untuk mudik. Kami dari satgas akan melakukan upaya juga, memilah-milah mana yang terlihat beberengkes, gayanya mau mudik maka itu yang kita larang," kata Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil di Kota Bandung, Jumat, 7 Mei 2021.

Orang nomor satu di Provinsi Jabar ini menekankan, tidak ada lagi istilah mudik lokal di Jawa Barat, baik di kawasan aglomerasi maupun yang bukan kawasan aglomerasi.

Baca Juga: Pegawai Non ASN di Pemkab Pangandaran Statusnya Bersifat Sementara, Bisa Dihentikan Sepihak

Hal tersebut, kata Kang Emil, diharapkan bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah di tingkat kabupaten dan kota yang ada di Jawa Barat.

"Mudik pada intinya dilarang, tidak ada istilah mudik lokal. Kita koreksi semua jenis mudik, mau di aglomerasi mau interaglomerasi, interkota, interprovinsi, itu juga dilarang," kata Kang Emil, seperti dikutip dari Antara.

Menurut Kang Emil, pergerakan di kawasan aglomerasi, yakni antardaerah dalam satu kawasan, hanya diperbolehkan untuk kegiatan ekonomi. Dan, jika ada yang lolos mudik akan dilakukan pemberlakuan isolasi mandiri oleh satgas setempat.

Baca Juga: Kuliah Umum PKPPWA UPI: Studi Maskulinitas Dalam Karya Klasik Islam untuk Keseteraan Gender

"Seperti dari Kota Cimahi terus dia mungkin ke Kabupaten Bandung karena tidak banyak penyekatan seperti yang umum, maka di kampungnya isolasi mandiri lima hari, ini akan kita jadikan andalan kita dalam memastikan tidak terjadinya penyebaran," katanya.

Ia mengatakan, untuk aktivitas pariwisata mayoritas ditutup, karena daerah yang masuk dalam zona oranye di Jabar sangat mendominasi, sedangkan zona kuning atau risiko rendah penyebaran Covid-19 hanya Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sukabumi.

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x