Pegawai Non ASN di Pemkab Pangandaran Statusnya Bersifat Sementara, Bisa Dihentikan Sepihak

- 7 Mei 2021, 17:31 WIB
Asisten Daerah III Kabupaten Pangandaran Suheryana
Asisten Daerah III Kabupaten Pangandaran Suheryana /Muslih Suprianto/DeskJabar
 
DESKJABAR - Asisten Daerah III Kabupaten Pangandaran Suheryana mengatakan, status pegawai non ASN di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran bersifat sementara dan dapat diberhentikan secara sepihak.
 
Pemerintah Kabupaten Pangandaran melakukan perampingan dengan memberhentikan sebagian pegawai non ASN atau pegawai honorer.
 
Hal ini dilakukan karena jumlah pegawai terlalu banyak dibandingkan beban kerja dan struktur organisasinya terlalu banyak.
 
 
Asisten Daerah III Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pangandaran Suheryana mengatakan saat diruang kerjanya, Jumat, 7 Mei 2021, keberadaan pegawai non ASN tersebut ada yang memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) ada yang tidak memiliki SPK.
 
"Pada SPK tersebut terdapat beberapa kesepakatan antara Pihak ke I atas nama Pemkab Pangandaran dan Pihak ke II atas nama pegawai non ASN," ungkapnya.
 
Tidak menuntut
 
Menurutnya pada Pasal 5 di SPK tertera pegawai non ASN tidak akan menuntut kepada Pemerintah Kabupaten Pangandaran untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
 
"Kesepakatan pada SPK terangkum pada 7 Pasal yang disepakati ke dua pihak," tuturnya.
 
 
 
Ketersediaan pegawai non ASN bersifat sementara untuk mengisi kekosongan kebutuhan Pegawai PNS di Perangkat Daerah.
 
"Apabila kekosongan kebutuhan PNS sudah terpenuhi, maka pegawai non ASN bersedia mengundurkan diri atau diberhentikan secara sepihak," katanya.
 
Selanjutnya apabila pegawai non ASN mengundurkan diri atau diberhentikan secara sepihak Pemerintah Kabupaten Pangandaran tidak berkewajiban memberikan kompensasi dalam bentuk apapun.
 
"Kesepakatan berlaku terhitung mulai tanggal ditandatangani SPK sampai dengan terbitnya hasil evaluasi pegawai non ASN,"lanjutnya.
 
 
"Saya tegaskan bahwa ketentuan evaluasi pegawai non ASN berdasarkan peninjauan atau penilaan kerja oleh pejabat yang berwenang," tambahnya.
 
Sebelumnya Pemerintah Daerah Pangandaran bahwa perampingan pegawai non ASN itu disesuaikan atau mengacu kepada analisa beban kerja, Perampingan 30 persen pegawai non ASN itu berarti memberhentikan sekitar 1.200 pegawai secara bertahap. 
 
Sejauh ini baru sekitar 250 pegawai yang sudah diberhentikan. ***

Editor: Kodar Solihat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x