Kuasa Hukum Anwar Pastikan Edi Siswadi dan Herry Nurhayat Akui Punya Utang Ke Dadang Suganda

- 1 Mei 2021, 21:15 WIB
Kuasa hukum terdakwa Dadang Suganda, Anwar Djamaluddin
Kuasa hukum terdakwa Dadang Suganda, Anwar Djamaluddin /

Menurut Efran, awal keikutsertaan Dadang Suganda pada proyek RTH itu adalah diundang secara resmi oleh Pemerintah Kota Bandung.

“Dia diundang, ada undangan resmi dari pemerintah kota yang saat itu akan melakukan sosialisasi tentang progam ruang terbuka hijau. Nah, Pak Dadang itu hadir karena undangan tersebut,” terang Efran.

Dijelaskan, dalam undangan resmi tersebut ada keterlibatan aparat kewilayahan seperti lurah dan camat.

“Ada juga BPN, ada seluruh pemilik tanah yang hadir. Itulah awal adanya hubungan antara klien saya selaku pemilik tanah dengan program pemerintah,” ucap Efran.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x