Kuasa Hukum Anwar Pastikan Edi Siswadi dan Herry Nurhayat Akui Punya Utang Ke Dadang Suganda

- 1 Mei 2021, 21:15 WIB
Kuasa hukum terdakwa Dadang Suganda, Anwar Djamaluddin
Kuasa hukum terdakwa Dadang Suganda, Anwar Djamaluddin /

Dibeberkan, Edi Siswadi telah menyerahkan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama istrinya kepada Dadang Suganda, sedangkan Herry Nurhayat memberikan jaminan kepemilikan SHM atas nama dirinya.

Baca Juga: Kenapa Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Berikut Ini Alasan Pakar

“Ada surat perjanjian di atas materai tertanggal 25 Januari 2021 yang ditandatangani kedua belah pihak. Bukti surat perjanjian utang piutang ini akan kita serahkan pada sidang Kamis pekan depan,” ujarnya.

Dia pun bersikukuh bahwa kliennya tidak melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara sebagaimana dakwaan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Klien saya adalah pemilik tanah yang diundang pemerintah kota terkait progam RTH, bukan calo atau makelar. Semua tahapan pelepasan tanah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, ada musyawarah harga,” ungkap Anwar.

“Ada satu fakta yang terungkap juga dari keterangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKA) Kota Bandung bahwa tanah-tanah yang sudah dibeli oleh Pemkot Bandung dari klien kami sudah terjadi balik nama. Ada yang sudah balik nama, ada yang sementara diproses, dan ada yang dalam tahap pengajuan sertifikasi,” tambah Anwar.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tegaskan, Buruh Turut Gerakkan Ekonomi dan Dunia Usaha  

Hal senada juga diungkapkan kuasa hukum Efran Helmi Juni. Kata dia, mayoritas pertanyaan jaksa KPK terhadap kliennya adalah tentang transaksi jual beli tanah.

“Secara umum itu dapat kita patahkan. Itu clear soal jual beli. Kalau dikemudian hari ada kesalahan, kita tentu tidak bisa serta merta menyalahkan orang lain (Dadang Suganda). Misalnya soal adanya perubahan anggaran, itu kan gak ada hubungannya dengan klien saya selaku pihak swasta,” ucapnya kepada wartawan, saat rehat sidang.

Selain itu, terkait penetapan lokasi (Penlok) yang dipersoalkan jaksa penuntut bukanlah domain kliennya selaku swasta.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x