Antisipasi Mudik Lebaran 2021, Desa dan Kelurahan di Jawa Barat Wajib Siapkan Karantina

- 30 April 2021, 14:00 WIB
Pemprov Jabar gelar pengawasan mudik Lebaran 2021
Pemprov Jabar gelar pengawasan mudik Lebaran 2021 /Humas Pemprov Jabar/Rizal/

"Pemerintah desa dan kelurahan harus mengarahkan ke mana pemudik melakukan karantina mandiri selama lima hari jika rumah tujuan mudik tidak memungkinkan dijadikan tempat isolasi," ucapnya.

Seperti diketahui, Gubernur Jabar Ridwan Kamil juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 70/KS.01.01/SATPOL PP tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Penanganan Covid-19 selama Masa Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah/2021.

Baca Juga: Bahayakan Nyawa Orang Lain, Oknum Kimia Farma Terlibat Rapid Test Antigen Bekas Dipecat

Surat tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jabar dan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Daerah se-Jabar.

Dalam surat tersebut, pelaku perjalanan lintas batas antarprovinsi harus memiliki izin perjalanan/SIKM sebagaimana peraturan yang berlaku. Selain itu, pemerintah desa dan kelurahan diminta melakukan karantina bagi masyarakat pendatang atau pemudik. ***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Humas Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah