DESKJABAR- Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung, Dadang Suganda curhat di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung terkait yang dialaminya sebelum ditetapkan tersangka oleh penyidik KPK.
Dadang Suganda menyebut bahwa dirinya adalah korban kesewenang wenangan dan rekayasa penyidik KPK. Dadang Suganda menyebutkan tersebut bukan omong kosong, tapi disertai bukti-bukti berupa rekaman percakapan dengan seseorang mengaku penyidik KPK.
Selain rekaman juga Dadang Suganda mempunyai bukti berupa pesan singkat yang disampaikan oleh seseorang berinisial E penyidik KPK.
Baca Juga: Tempat Wisata Tidak Ditutup pada Libur Lebaran 2021, Tapi Inilah yang akan Dilakukan Pemkab Bandung
"Saya merasa menjadi korban kesewenang-wenangan dan rekayasa penyidik KPK," ujar Dadang Suganda yang disampaikan langsung dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis 29 April 2021 malam.
Ia pun merasa ditetapkan sebagai tersangka karena dampak dari penyidik yang gagal mengkondisikan keinginan, hasrat atau niat tidak baiknya.
Kepada awak media saat dikonfirmasi langsung kepada Dadang Suganda usai sidang, Dadang Suganda menyampaikan dengan gamblang.
Berikut petikan hasil wawancara langsung dengan Dadang Suganda.
Anak saya di telepon oleh seseorang yang mengaku dari KPK, kemudian untuk meyakinkannya orang tersebut memperlihatkan anatomi kasus Dadang Suganda.
Baca Juga: Video Viral Seorang Ibu-Ibu Diduga Memaksa Anak Kecil Untuk Mengemis
Mereka ngajak bertemu, katanya ada beberapa hal yang dibicarakan namun saya tidak sependakat dengan itu karena saya tidak merasa bersalah.
Saya ini korban kesewenang wenangan penyidik karena posisi seperti saya ini bukan hanya saya tapi yang lain juga ada.
Tapi yang ditetapkan menjadi tersangka hanya saya. Persoalannya memang saya tidak mau diminta uang buang sial oleh penyidik, terbukti orang yang mengatakan mau membayar memberikan uang buang sial oleh penyidik tidak ditetapkan tersangka.
Posisi mendapatkan ganti rugi dan proses itu sama dengan saya, pembelian sama prosedur untuk mendapatkan ganti rugi sama, musyawarahnya juga sama. Tapi hanya saya yang ditetapkan tersangka.
Makanya disitu ada ketidakadilan saya berharap, pertama di bulan ramadhan ini mudah mudahan rahmat Alloh untuk semua pihak sehingga. Saya minta yang benar ditunjukan benar yang salah tidak ada masalah kalau saya terbukti merampok uang negara dan saya dipenjara.
Baca Juga: Hasil Survei BRI: Kegiatan UMKM Membaik dan Makin Optimistis
Tapi ingat saya bukan penjabat negara, saya orang swasta dan yang terkena program ruang terbuka hijau Kota Bandung (RTH Kota Bandung). Saya sebagai orang yang mendapat ganti rugi salah satunya.
Adanya fakta seperti itu, Kordinator jaksa KPK Chaerudin langsung memberi tanggapan. Menurutnya seharusnya saudara memastikan apakah itu benar penyidik atau bukan karena banyak contoh kejadian kasus seperti itu.
Chaerudin juga menyatakan kalau memang itu penyidik KPK laporkan saja ke dewan pengawas KPK.***