Sidang RTH Kota Bandung, Mantan Hakim Agung Berpendapat Seharusnya Dadang Suganda Dibebaskan

- 22 April 2021, 14:30 WIB
Ahli yang juga mantan hakim agung, Atja Sondjaja saat menjadi ahli dipersidangan kasus RTH Kota Bandung Dadang Suganda Kamis 22 April 2021
Ahli yang juga mantan hakim agung, Atja Sondjaja saat menjadi ahli dipersidangan kasus RTH Kota Bandung Dadang Suganda Kamis 22 April 2021 /yedi supriadi

Mendapat pertanyaan itu, Ahli Atja Sondjaja langsung menjawab bahwa jual beli tersebut sudah sah karena sudah ada kesepakatan penjual dan pembeli, uang sudah diberikan dan tanah sudah diserahkan.

Lalu Dadang Suganda bertanya, saat itu Pemerintah Kota Bandung butuh tanah lalu, tanah tersebut dijual dengan harga lebih mahal dari pembelian apakah dibolehkan?

Menurut Atja Sondjaja, siapapun pembelinya kalau memang sudah sepakat dan itikad baik berapapun harganya, jual beli tanah itu sah dan tidak ada yang dirugikan.

Kalau salah satu pihak merasa dirugikan ya kembalikan saja, uang kembali tanah kembali, tapi kalau sekarang secara fisik tanahnya dikuasai pemerintah berarti pemerintah tidak merasa dirugikan. "Berarti anda tidak salah, jadi kalau dalam perkara ini tidak salah, seharusnya anda dibebaskan oleh hakim," ujar mantan hakim agung tersebut dengan lantang.

Baca Juga: Penliti : Ulah Joseph Paul Zhang Kasus Superserius, Bisa Memicu Munculnya Terorisme

Secara umum, Atja Sonjaya menjawab pertanyaan penasehat hukum Efran Helmi Juni dan pengacara lainnya menyebutkan bahwa jual beli tanah itu mengikuti aturan hukum adat, tentu saja gol nya berdasarkan kesepatan kedua belah pihak, kalau kedua belah pihak setuju dengan harga dan luas tanah yang dibelinya maka jual beli tersebut sah.

"Siapapun pembelinya, kalau pembelinya pemerintah itu disebutnya pelepasan tanah atau pembebasan tanah tapi pada prinsipnya sama berdasarkan kesepakatan, makanya dalam pembebasan tanah milik pemerintah itu selalu diawali musyawarah antara pemilik dan beberapa pejabat terkait," katanya.

Menjawab pertanyaan jaksa KPK soal, tanah yang secara administrasi belum pindah kepemilikan, Atja Sondjaja menjelaskan tidak ada masalah karena itu hanya administrasi saja, bukan sah tidaknya jual beli.

"Jualbeli adalah penyerahan barang untuk selama lamanya, kalau belum lunas berarti utang tapi jual belinya sah, apalagi lunas," ujarnya.

Baca Juga: Final Persib vs Persija di Piala Menpora 2021, Ezra Walian Waspadai Penampilan dan Kualitas Pemain Lawan

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x