Baca Juga: Di Tengah Persaingan Kian Keras, Pasokan Vaksin Covid-19 untuk Indonesia Terjaga Aman
Hakim ketua I Dewa Gd Suarditha pun menanyakan kepada tim JPU KPK, terkait Ahmad Mulayana apakah dijadikan saksi atau tidak.
JPU KPK Budi pun membenarkan jika yang bersangkutan akan dihadirkan ke persidangan sebagai saksi.
Usai persidangan Ajay pun membenarkan semua keterangan saksi Dikdik Suratno. Dia pun tidak menampik soal orang KPK yang mendatanginya dengan meminta sejumlah uang.
Ajay mengaku tidak tahu detai orangnya, namun namanya Roni dia datang mengaku sebagai orang KPK dengan segala legalitasnya. Yang pada akhirnya orang tersebut meminta sejumlah uang.
Baca Juga: Perseteruan Vaksin Nusantara Ungkap Siapa Mafia Vaksin, Anggota DPR RI Akan Bongkar di Pansus
"Kebetulan saat itu daerah sebelah kami (KBB) tengah hangat-hangatnya diperiksa KPk soal kasus bansos (Covid).
Dia datang ke kami bilang urusan Bansos, dia minta Rp 5 miliar. Namun saya bilang kalau segitu silakan bapak-bapak periksa siapapun boleh," katanya.
Namun setelah dilakukan negoisasi akhirnya terjadi kesepakatan di angka Rp 500 juta. Bahkan Ajay mengaku hasil chatnya dengan Roni masih ada dan sempat diberikan ke penyidik KPk saat dirinya diperiksa.***