Sekda Kota Cimahi Dikdik Suratno Diperiksa Kasus Korupsi Ajay M Priatna, Ada Uang Haram Ngalir ke Oknum KPK

- 19 April 2021, 13:01 WIB
Sekda Kota Cimahi Dikdik Suratno saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 19 April 2021. Dikdik mengaku pernah diminta Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna untuk mengumpulkan sejumlah uang. Dari penuturan Ajay M Priatna, uang itu untuk disetorkan ke oknum KPK.
Sekda Kota Cimahi Dikdik Suratno saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 19 April 2021. Dikdik mengaku pernah diminta Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna untuk mengumpulkan sejumlah uang. Dari penuturan Ajay M Priatna, uang itu untuk disetorkan ke oknum KPK. /yedi supriadi

Baca Juga: Di Tengah Persaingan Kian Keras, Pasokan Vaksin Covid-19 untuk Indonesia Terjaga Aman

Hakim ketua I Dewa Gd Suarditha pun menanyakan kepada tim JPU KPK, terkait Ahmad Mulayana apakah dijadikan saksi atau tidak.

JPU KPK Budi pun membenarkan jika yang bersangkutan akan dihadirkan ke persidangan sebagai saksi. 

Usai persidangan Ajay pun membenarkan semua keterangan saksi Dikdik Suratno. Dia pun tidak menampik soal orang KPK yang mendatanginya dengan meminta sejumlah uang. 

Ajay mengaku tidak tahu detai orangnya, namun namanya Roni dia datang mengaku sebagai orang KPK dengan segala legalitasnya. Yang pada akhirnya orang tersebut meminta sejumlah uang. 

 Baca Juga: Perseteruan Vaksin Nusantara Ungkap Siapa Mafia Vaksin, Anggota DPR RI Akan Bongkar di Pansus

"Kebetulan saat itu daerah sebelah kami (KBB) tengah hangat-hangatnya diperiksa KPk soal kasus bansos (Covid).

Dia datang ke kami bilang urusan Bansos, dia minta Rp 5 miliar. Namun saya bilang kalau segitu silakan bapak-bapak periksa siapapun boleh," katanya. 

Namun setelah dilakukan negoisasi akhirnya terjadi kesepakatan di angka Rp 500 juta. Bahkan Ajay mengaku hasil chatnya dengan Roni masih ada dan sempat diberikan ke penyidik KPk saat dirinya diperiksa.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x