PNS Pria Ceraikan Istri? Inilah Aturan Pembagian Gaji untuk  Mantan Istri dan Anak

- 30 Maret 2021, 20:21 WIB
Ilustrasi PNS di Pemkab Pangandaran, Jawa Barat sedang melakukan apel pagi beberapa waktu lalu.
Ilustrasi PNS di Pemkab Pangandaran, Jawa Barat sedang melakukan apel pagi beberapa waktu lalu. /DeskJabar/Dok. Muslih Suprianto/

Kemudian pada ayat 6 nya berbunyi yaitu: "Apabila bekas isteri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya atas bagian gaji dari bekas suaminya menjadi hapus terhitung mulai ia kawin lagi,".

Dalam PP Nomor 45 tahun 1990 mengubah ketentuan pasal 8 dalam PP Nomor 10 tahun 1983. 

Dalam aturan yang disempurnakan tersebut, pembagian gaji kepada bekas istri tidak diberikan apabila perceraian terjadi dengan alasan tertentu. 

"Pembagian gaji kepada bekas istri tidak diberikan apabila alasan perceraian disebabkan karena istri berzinah, dan atau istri melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami, dan atau istri menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau istri telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya," bunyi PP Nomor 45 1990 ini. 

Jadi, bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus berpikirlah kembali untuk bercerai, karena prosedur yang diberikan tidak semudah saat berpisah.***

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah