DESKJABAR - Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika bercetai dan perceraian itu terjadi atas kehendak PNS pria maka wajib menyerahkan gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 1983 kemudian disempurnakan melalui perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990.
Sebagaimana dilihat dalam PP nomor 10 tahun 1983 pasal 8 mengatur tentang perceraian, apabila perceraian terjadi atas kehendak PNS pria maka wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya.
Baca Juga: AWAL RAMADHAN: LAPAN Perkirakan Tahun 2021 Ini Akan Seragam yaitu Tanggal 13 April
Baca Juga: HUMOR SUEB: Istri yang Hebat dan Cerdas
Bunyi PP nomor 10 tahun 1983 pasal 8 ayat 2: “Pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas isterinya, dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya,” .
Selanjutnya apabila dari perkawinan tersebut tidak ada anak, maka bagian gaji yang wajib diserahkan oleh Pegawai Negeri Sipil pria kepada bekas istrinya ialah setengah dari gajinya.
Tetapi ketentuan ini tidak berlaku lagi jika mantan istri meminta cerai karena dimadu.
Ini bunyi PP nomor 10 tahun 1983 pasal 8 ayat 3 yaitu: “Apabila dari perkawinan tersebut tidak ada anak maka bagian gaji yang wajib diserahkan oleh Pegawai Negeri Sipil pria kepada bekas isterinya ialah setengah dari gajinya,”.