Bupati KBB Ditangkap KPK? Simak Penjelasan Ketua KPK Firli Bahuri Disini

- 16 Maret 2021, 18:28 WIB
Sejumlah petugas KPK mendatangi kediaman keluarga Aa Umbara KPK (Bupati Bandung Barat KPK). Bupati KBB Ditangap KPK? Simak Penjelasan Ketua KPK Firli Bahuri Disini
Sejumlah petugas KPK mendatangi kediaman keluarga Aa Umbara KPK (Bupati Bandung Barat KPK). Bupati KBB Ditangap KPK? Simak Penjelasan Ketua KPK Firli Bahuri Disini /

Baca Juga: Marhaban Ya Syaban, Senin 15 Maret 2021 Masuk Syaban: Inilah Niat Puasa Sunnah Syaban [NIAT PUASA SYABAN 2021]

Baca Juga: Lisa BLACKPINK: Saya Merasa Ini Akan Sangat Menarik. Empat Versi Dirinya di Sampul Elle Korea Edisi April 2021

Ketua RW 02 Desa Lembang, Pupung Unggaran membenarkan rumah yang didatangi petugas lembaga antirasuah tersebut milik Bupati Bandung Barat Aa Sutisna. Namun dirinya tidak mengetahui percis maksud kedatangan petugas.

"Iya ini rumah putranya sama pak bupati. Saya gak tau tujuannya," kata Pupung.

Ia mengaku baru tahu ihwal kedatangan KPK dari warga. "Sebelumnya gak tau, tidak ada pemberitahuan soalnya. Saya baru tau dari warga makannya langsung ke sini," katanya.

Belum diketahui maksud kedatangan petugas KPK ke kediaman Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna berkaitan dengan kasus apa. Namun sebelumnya muncul surat yang berisi perintah penyidikan dari KPK.

Dalam surat dari lembaga antirasuah tersebut berisi pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadap Andri Wibawa terkait dugaan kasus pengadaan bantuan sosial Covid-19 pada Dinas Sosial KBB Tahun 2020.

Pada surat perintah penyidikan nomor : Sprin.Dik/18/Dik.00/01/02/2021 itu tercantum Andri Wibawa sudah ditetapkan tersangka. Kasus itu turut menyeret Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna yang merupakan ayah dari Andri Wibawa serta seorang pengusaha bernama Totoh Gunawan sebagai pihak penyedia barang.

Surat yang ditandatangani Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto tersebut disebutkan bahwa per tanggal 26 Februari 2021, telah dilakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Andri Wibawa bersama Aa Umbara dan Totoh Gunawan.

Di dalam surat tersebut, mereka disangkakan melakukan pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 hurufi dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Ata Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1 ke-1 jo pasal 56 KUHP).***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah