Budi Budiman Divonis 1 Tahun: Inilah Alasan Hakim Korting Setengahnya dari Tuntutan Jaksa KPK

- 24 Februari 2021, 12:46 WIB
Suasana persidangan saat hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung membacakan vonis untuk terdakwa Budi Budiman
Suasana persidangan saat hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung membacakan vonis untuk terdakwa Budi Budiman /yedi supriadi

DESKJABAR- Budi Budiman divonis 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung pada Rabu 24 Februari 2021. Padahal jaksa KPK menuntut 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Apa penyebab vonis hukuman penjara Budi Budiman yang juga sebagai Walikota non aktif Tasikmalaya, turun setengahnya dari tuntutan jaksa KPK. Simak uraiannya disini.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung dalam uraiannya menyebutkan salah satu pertimbangan Budi Budiman dikorting lama hukumannya setengahnya dari 2 tahun tuntutan jaksa KPK menjadi 1 tahun karena terdakwa dikabulkan menjadi justice collaburator (JC).

Baca Juga: MIRIS, Anggota DPRD Jabar Diduga Terlibat Pemotongan Bansos di Kabupaten Tasikmalaya

Dalam uraiannya majelis hakim menyebutkan, Budi Budiman melalui pengacaranya Bambang Lesmana mengajukan JC kepada KPK dan ditembuskan ke Majelis Hakim Tipikor Bandung.

Dikabulkannya menjadi JC dengan pertimbangan karena terdakwa berterus terang selama persidangan dan mampu mengungkap adanya tersangka lain yang terlibat dalam perkara ini.

Kemudian terdakwa juga bukan pelaku utama dalam kasus tersebut dan memberikan keterangan yang benar tidak berbelit belit dalam persidangan.

Baca Juga: MIRIS, Anggota DPRD Jabar Diduga Terlibat Pemotongan Bansos di Kabupaten Tasikmalaya

Kemudian Budi Budiman juga dinilai bisa mengungkap modus operandi hingga akhirnya terbongkar pelaku lainnya dan kini mantan wakil bendahara PPP Budi Suhartono menjadi tersangka.

"Permohonan JC dalam pemeriksaan persidangan dapat dikabulkan dan jadi pertimbangan majelis hakim dalam meentukan putusan," ujar majelis hakim saat membacakan uraian putusannya.

Atas dikabulkannya JC tersebut sehingga majelis hakim memandang patut Budi Budiman untuk diganjar hukuman selama satu tahun.

Baca Juga: PGRI : Vaksinasi Guru Upaya Mempercepat Pembelajaran Tatap Muka

Penasehat hukum Budi Budiman, Bambang Lesmana menyatakan apresiasi terhadap putusan hakim karena selama ini menurutnya belum pernah ada putusan Tipikor yang turun hingga setengahnya. 

"Ini patut diapresiasi kerja tim penasehat hukum yang terus berjibaku selama ini dan hasilnya sangat memuaskan, hingga bisa memberikan keyakinan kepada hakim untuk memvonis 1 tahun penjara," ujar Bambang Lesmana kepada wartawai usai sidang.

Bambang Lesmana kembali menyebut ini prestasi dimana tuntutan Jaksa KPK selama dua tahun bisa mengurangi setengahnya. Budi Budiman sendiri sudah menjalani hukuman beberapa bulan sejak ditahan KPK sehingga bila jaksa KPK tidak banding berarti tinggal beberapa bulan lagi bisa menghirup udara bebas.

Baca Juga: Catat, Jika Terbukti Bersalah, Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati

"Ini prestasi yang bagus, tidak ada tuntutan 2 tahun hilang setengahnya hanya di kasus Budi Budiman. JC nya lagi dikabulkan," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Budi Budiman divonis 1 tahun penjara. Selain vonis kurungan Budi Budiman yang merupakan walikota non aktif Tasikmalaya ini juga dikenakan denda Rp200 juta dan bila tidak dibayarkan maka harus diganti dengan kurungan 2 bulan penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara.

Baca Juga: Billy dan Amanda Terancam Bubar, Inilah Deretan Mantan Billy Syahputra

Hakim ketua Dennie Arsan usai membacakan vonis menanyakan kepada terdakwa apakah menerima vonis tersebut atau pikir-pikir. Budi Budiman yang hadir secara virtual langsung menyatakan menerima atas vonis hakim tersebut. Begitu juga pengacara terdakwa, Bambang Lesmana menerima.

Sedangkan jaksa KPK mengaku pikir pikir atas vonis tersebut. "Kami pikir pikir yang mulia, dan kami akan bersikap setelah tujuh hari kedepan," ujar jaksa KPK Yoga Pratomo di ruang sidang.

 

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah