Dan karena kasusnya sedang dalam pemeriksaan Aparat Penegak Hukum (APH), maka kami mendukung serta mendorong kedua lembaga hukum ini, fokus dan serius mengungkap kasusnya sehingga terang benderang dan diketahui publik.
"Ungkap siapa oknum yang berani bermain-main dengan dana hibah yang notabene untuk kepentingan pengembangan lembaga pendidikan keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya," tutur Asep.
Baca Juga: OJK Minta Perbankan Dorong Pertumbuhan Kredit UMKM, Bantu Pemulihan Ekonomi
Ia menegaskan, dari ketujuh penerima yang dinilai sebagai korban pemotongan bansos dan hibah banprov ini, hasil kajian LBH Ansor telah terjadi kerugian negara hingga mencapai Rp 1,3 miliar.
Menurut Asep, LBH Ansor Kabupaten Tasikmalaya mendukung penuh APH dalam hal ini Polres Kabupaten Tasikmalaya dan Kejaksaan Kabupaten Tasikmalaya, mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pemotongan dan permufakatan jahat bantuan sosial/hibah yang bersumber dari banprov Jawa Barat tahun anggaran 2020.
Jika dalam perjalanan proses pemeriksaan dugaan kasus ini terjadi kemandegan, kami akan membawa kasus ini ke KPK.
Lebih lanjut Asep menjelaskan, jika dugaan kasus pemotongan dana hibah banprov tahun anggaran 2020 ini tidak hanya terjadi di Kecamatan Sukarame, tetapi juga terjadi di beberapa kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya.
"Ya kami berharap dari kasus yang terjadi di Sukarame, menjadi trigger APH untuk mengungkap kasus-kasus serupa yang lebih besar dengan kerugian negara bisa mencapai belasan miliar rupiah," ucapnya.***