Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 : SAH! Hakim MA Menangkan KPU, Iwan Saputra Malah Didenda Rp1 Juta

- 4 Februari 2021, 17:59 WIB
PASANGAN Iwan Saputra-IiP Miptahul Paoz.
PASANGAN Iwan Saputra-IiP Miptahul Paoz. /DeskJabar/

 

DESKJABAR- Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menolak permohonan Iwan Saputra dan Iip Miptahul Paoz (wani) yang melayangkan gugatan terhadap KPU Kabupaten Tasikmalaya dalam kasus Pilkada Kabupaten Tasikmlaaya 2020. 

Penolakan tersebut tercantum dalam akun resmi MA RI dengan direktori putusan. KLIK DISINI.

Dalam laman resmi tersebut disebutkan bahwa putusan itu berdasarkan hasil rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis 28 Januari 2021 yang diketuai Prof. Dr. H. Supandi, SH, M.Hum, MA RI.

Dalam putusannya menolak permohonan pemohon dalam hal ini pasangan nomor urut 4 dalam Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 atas nama Dr. Iwan Saputra, SE, M.Si dan Iip Miptahul Paoz (WANI).

Baca Juga: Teganya, Sudah Hilang Keperawanan, Siswi SMP Ini harus Menanggung Malu, Foto Bugil Dirinya Disebar di Medsos

Selain menolak permohonan pemohon dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya sebagai pihak termohon, berdasarkan putusan nomor 2 P/PAP/2021, pemohon juga diganjar hukuman membayar biaya perkara sejumlah Rp1 juta rupiah.

Dijelaskan yang menjadi objek sengketa dan diperkarakan pihak pemohon melalui kuasa hukum Giefodi, SH, MH dan kawan-kawan (dkk) adalah, terkait adanya berita acara KPU Kabupaten Tasikmalaya nomor 531/PY.02.1-BA/3206/KPU-KAB/1/2021.

Surat itu tentang tindak lanjut atas surat Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Tasikmalaya nomor 046/K.BAWASLU.JB-18/PM.00.02/XII/2020, tanggal 11 Januari 2021, yang pokoknya menyimpulkan bahwa calon Bupati Tasikmalaya nomor urut 2, H. Ade
Sugianto,S.IP, tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan.

Baca Juga: Separuh dari Pendatang di China Termasuk ‘Silent Carrier’ Covid-19, Filipina Penyumbang Terbesar

Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Hukum dan Teknis, Fahrudin, S.Ag mengatakan, hingga hari ini, Kamis 4 Februari 2021 KPU belum menerima laporan resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait putusan atas permohonan pemohon Iwan Saputra melalui kuasa hukumnya.

"Hingga saat ini, KPU sebagai pihak termohon belum menerima tembusan resmi putusan MA terkait perkara permohonan sengketa Pelanggaran Administratif Pilkada 2020 Kabupaten Tasikmalaya dari pihak pemohon," kata Fahru.

Yang jelas terang dia, pasca pelaporan pemohon, sesuai petunjuk MA, KPU yang diwakili oleh Ali Nurdin, SH, ST, MH dkk yang tergabung dalam Tim Advokasi KPU, telah menyerahkan seluruh keterangan dan dokumen lainnya terkait keputusan KPU atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.***

 

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x