Teganya, Sudah Hilang Keperawanan, Siswi SMP Ini harus Menanggung Malu, Foto Bugil Dirinya Disebar di Medsos

- 4 Februari 2021, 12:28 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual kepada anak.
Ilustrasi kekerasan seksual kepada anak. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

DESKJABAR- Seorang siswa SMP swasta di Cimahi menjadi korban pencabulan seorang pemuda berinisial Turiaman (32). Kehormatan anak dibawah umur tersebut direnggut oleh pria tersebut sebanyak lima kali.

Tidak hanya disetubuhi, korban juga harus menanggung malu yang tidak terhingga karena oleh pelaku, disebarkan foto bugil siswi SMP tersebut ke media sosial.

Demikian hal tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung), Kamis 4 Februari 2021. Sidang tersebut digelar dalam sidang tertutup di Ruang Sidang Anak PN Bandung.

Baca Juga: UN dan Ujian Sekolah Ditiadakan, Kelulusan Cukup dari Nilai Rapor

Sidang yang dipimpin hakim Sunarti itu mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Cucu Gantina.

Berdasarkan dakwaan kelakuan bejak seorang petani di Cimahi itu dilakukan berkali-kali yakni pada kesatu, Sabtu 18 februari 2017 jam 10, kedua 25 maret 2017, ketiga sabtu 17 februari 2018, sekitar jam 9, keempat sabtu 24 febarui 2019 jam 9 dan ke 5 hari senin 3 juni 2019 sekitar jam 9.

Pelaku menyetubuhi korban di kamar kontrakan yang beralamat di kampung ciuyah no 32 citeureup cimahi utara kota cimahi dan di kamar sewaan beralamat di jl jenderal amir mahmud no 131 cibeureum kota cimahi.

Terdakwa didakwa telah melakukan kejahatan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak berumur 15 tahun. Terdakw amelanggar pasal berlapis pasal 181 ayat 1 junto pasal 76 d UU perlindungan anak junto pasal 65 ayat 1 kuhp. Dakwaan kedua pasal 45 ayat 1 junto 27 ayat 1 UU ITE.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bandung dan Sekitarnya 4 Februari, Potensi Hujan Ringan Hingga Lebat di Beberapa Daerah

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x