Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 : SAH! Hakim MA Menangkan KPU, Iwan Saputra Malah Didenda Rp1 Juta

- 4 Februari 2021, 17:59 WIB
PASANGAN Iwan Saputra-IiP Miptahul Paoz.
PASANGAN Iwan Saputra-IiP Miptahul Paoz. /DeskJabar/

Baca Juga: Separuh dari Pendatang di China Termasuk ‘Silent Carrier’ Covid-19, Filipina Penyumbang Terbesar

Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Hukum dan Teknis, Fahrudin, S.Ag mengatakan, hingga hari ini, Kamis 4 Februari 2021 KPU belum menerima laporan resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait putusan atas permohonan pemohon Iwan Saputra melalui kuasa hukumnya.

"Hingga saat ini, KPU sebagai pihak termohon belum menerima tembusan resmi putusan MA terkait perkara permohonan sengketa Pelanggaran Administratif Pilkada 2020 Kabupaten Tasikmalaya dari pihak pemohon," kata Fahru.

Yang jelas terang dia, pasca pelaporan pemohon, sesuai petunjuk MA, KPU yang diwakili oleh Ali Nurdin, SH, ST, MH dkk yang tergabung dalam Tim Advokasi KPU, telah menyerahkan seluruh keterangan dan dokumen lainnya terkait keputusan KPU atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x