Baca Juga: Separuh dari Pendatang di China Termasuk ‘Silent Carrier’ Covid-19, Filipina Penyumbang Terbesar
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Hukum dan Teknis, Fahrudin, S.Ag mengatakan, hingga hari ini, Kamis 4 Februari 2021 KPU belum menerima laporan resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait putusan atas permohonan pemohon Iwan Saputra melalui kuasa hukumnya.
"Hingga saat ini, KPU sebagai pihak termohon belum menerima tembusan resmi putusan MA terkait perkara permohonan sengketa Pelanggaran Administratif Pilkada 2020 Kabupaten Tasikmalaya dari pihak pemohon," kata Fahru.
Yang jelas terang dia, pasca pelaporan pemohon, sesuai petunjuk MA, KPU yang diwakili oleh Ali Nurdin, SH, ST, MH dkk yang tergabung dalam Tim Advokasi KPU, telah menyerahkan seluruh keterangan dan dokumen lainnya terkait keputusan KPU atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.***