PN Bandung : Kasus Anak Gugat Ayah, Koswara Terpaksa Digendong, Tak Bisa Jalan saat Mengikuti Mediasi

- 3 Februari 2021, 12:38 WIB
Koswara (85), ayah yang digugat anaknya terpaksa harus digendong karena tidak bisa jalan untuk mengikuti mediasi kasus anak gugat ayah di PN Bandung, Rabu 3 Februari 2021
Koswara (85), ayah yang digugat anaknya terpaksa harus digendong karena tidak bisa jalan untuk mengikuti mediasi kasus anak gugat ayah di PN Bandung, Rabu 3 Februari 2021 /yedi supriadi

 

DESKJABAR- Kasus anak gugat ayah 3 miliar terus berlanjut. Pada Rabu 3 Februari 2021, kasus gugatan masuk pada tahapan mediasi yang dipimpin oleh hakim mediasi Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) Eri Irawan.

Mediasi tersebut dihadiri langsung oleh keduabelah pihak yakni Deden dan kawan kawan didampingi penasehat hukum Musa Darwin Pane.

Sedangkan dari pihak tergugat hadir ayah Koswara dan Hamidah didampingi penasehat hukum Bobby Herlambang Siregar.

Kuswara terlihat sedang sakit, kakek usia 85 tahun tersebut terpaksa harus digendong menantunya karena tidak bisa jalan. 

Baca Juga: Inilah Empat Objek Wisata Gunung yang Layak Anda Kunjungi di Akhir Pekan

"Ayah Koswara sedang dalam keadaan sakit tidak bisa berjalan karena kambuh asam urat dan ada riwayat struk juga," ujar anak Koswara, Hamidah saat memberi keterangan pers kepada wartawan di PN Bandung, usai mediasi.

Koswara sendiri terpaksa harus menghadiri mediasi tersebut dengan harapan bisa segera berdamai. Terlebih majelis hakim menyarankan agar kedua belah pihak sungguh sungguh untuk mediasi, yakni harus datang secara langsung.

Kuasa hukum penggugat, Musa Darwin Pane mengungkapkan memang upaya untuk damai semakin kentara hanya saja belum bisa diatandatangani karena masih disusun point-point tentang perdamaian tersebut.

Baca Juga: Bukan Ikatan Cinta Tapi Fatwa Cinta ala Ridwan Kamil, Alasan Perempuan Berdandan dan Pria Ngegombal

"Sebagai bentuk keseriusan kami atas perdamaian tersebut maka spanduk yang dipasang di lokasi akan segera dibongkar, kemudian drap perdamaian sedang kami susun karena ada beberapa point yang belum klop," ujarnya.

Point yang belum klop tersebut salah satunya menurut Musa Darwin Pane yakni mengenai Deden harus pergi dari lokasi tersebut karena tanahnya akan dijual. "Kami belum bisa melakukan hal itu karena butuh waktu makanya dalam mediasi tersebut diharapkan ada win win solution," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat Bobby Herlambang menyatakan memang untuk berdamai sudah kelihatan ada titik terang antara penggugat dan tergugat. Hanya saja ada beberapa point belum bisa dilaksanakan, dan butuh mediasi lanjutan.

Baca Juga: SIM Keliling Di Garut Hari Ini Tanggal 3 Februari 2021, Cek Lokasi Dan Waktu Layanan

Menurutnya, ada beberapa point permintaan dari pihak penggugat yang belum bisa dipenuhi dan kami sedang merumuskan, mudah mudahan 10 Februari 201 rumusan perdamaian bisa disepakati.

"Jadi pada mediasi tadi belum ada penandatangan damai hanya baru merumuskan  saja point point perdamaian," ujarnya.

Bobby menerangkan dalam mediasi itu dilakukan selama tiga jam, cukup alot karena intinya  kami dari pihak keluarga tergugat (Koswara) ingin ada keamanan buat Koswara dan kenyamanan sehingga kami menginginkan adanya wilayah pengosongan di daerah tersebut.

Baca Juga: Rabu, 3 Februari, Hujan Ringan hingga Disertai Petir Diprediksi Mengguyur Jakarta

Seperti diketahui, gugatan sang anak atas ayah bernama RE Koswara (85) gara-gara tanah kontrakan seluas 3x2 meter itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung)

Dalam kasus ini, RE Koswara bersama dua anaknya, Imas dan Hamidah ketua RT, PT PLN dan BPN Kota Bandung jadi tergugat. Sementara di penggugat, Deden dan istrinya, Nining. Deden merupakan anak Koswara.

Dalam gugatan tersebut, Deden menjadikan Masitoh kakaknya untuk jadi kuasa hukum. Namun, Masitoh meninggal dunia dan sekarang kuasa hukumnya Musa Darwin Pane. Deden menggugat RE Koswara supaya mengganti kerugian total Rp 3 miliar.

Baca Juga: BMKG: Terjadi Gempa Bumi Magnitudo 4.3 Hari Ini 3 Februari 2021 di Barat Barat Daya Cilacap Jawa Tengah

Sebenarnya kasus ini bisa dimediasi namun sejak kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung dengan tahapan, Deden belum menemuinya. Koswara sendiri tinggal di Jalan AH Nasution tepatnya Kelurahan Pakemitan Kecamatan Cinambo, berdekatan dengan Deden. Adapun lokasi lahan yang jadi sengketa, seluas 2000 meter persegi.***

 

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x