Hakim Vonis Yusuf Abdul Latief 15 Bulan Penjara Karena Terbukti Menipu dalam Investasi di Biro Travel Umroh

- 28 Januari 2021, 15:50 WIB
Ilustrasi vonis hakim.
Ilustrasi vonis hakim. /DOK. Pikiran Rakyat/

Baca Juga: Kadinkes Ahyani : Nakes Divaksinasi Jangan Nunggu SMS, Segera Daftar ke Fasilitas Kesehatan di Kota Bandung

Berawal dari perkenalan Korban Ayi Koswara dengan terdakwa Yusuf Abdul Latief di Mekah dan saat itu terdakwa mengaku mempunyai usaha memberangkatan jemaah umroh dengan nama biro travel umroh Al Bayyinah.

Saat itu terdakwa menawarkan kepada Ayi Koswara untuk kerjasama dalam memberangkatkan jamaah umroh, dengan iming-iming keuntungan apabila berinvestasi,serta menyampaiakan bahwa telah banyak yang berinvestasi ke Biro travel miliknya.

Tidak cuman sampai disitu kemudian sekembali dari umroh yang masih pada bulan januari terdakwa Yusuf Abdul Latief kembali menghubungi Ayi Koswara untuk bertemu di rumah makan Rajarasa yang beralamat di Pasteur Bandung.

Baca Juga: Ini Alasannya, ByteDance Tarik Operasi TikTok dari India

Dalam pertemuan tersebut terdakwa Yusuf Abdul Latief kembali mengajak Ayi Koswara untuk berinvestasi dalam memberangkatkan Jemaah umroh melalui tour dan travel Al Bayyinah dengan mengaku sebagai pengelola langsung dari tour travel Al Bayyinah. Apabila mau berinvestasi ke tour dan travel Al Bayyinah dimana adalah merupakan ladang ibadah.

Selain itu terdakwa juga menyampaikan kalau dirinya adalah seorang anak ulama besar pesantren Al Bayyinah Garut.Dan juga biro travel Al Bayyinah yang telah mempunyai kantor cabang yang salah satunya adalah di daerah Tasikmalaya dan Garut.

Selain itu tour and travel Al Bayyinah telah memberangkatkan Jemaah umroh sendiri tanpa bantuan dari biro travel lain.

Kemudian saat itu juga terdakwa memperlihatkan testimoni beberapa jamaah yang telah diberangkatkan oleh tour dan travel Al Bayyinah.

Baca Juga: Ariel Noah Ungkap Rasakan Efek Samping Usai Divaksin Covid-19, Simak Disini Apa Yang Dirasakan Nazril Irham

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah