Hakim Vonis Yusuf Abdul Latief 15 Bulan Penjara Karena Terbukti Menipu dalam Investasi di Biro Travel Umroh

- 28 Januari 2021, 15:50 WIB
Ilustrasi vonis hakim.
Ilustrasi vonis hakim. /DOK. Pikiran Rakyat/

DESKJABAR- Terbukti melakukan penipuan cek bodong terhadap korban Ayi Koswara, majelis hakim PN Bandung menjatuhkan vonis penjara terhadap terdakwa Yusuf Abdul Latief (33) selama 15 bulan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama 18 bulan penjara.

Sidang putusa tersebut digelar secara Virtual di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung Jalan RE Martadinata kota Bandung Kamis 28 Januari 2021.

Ketua Majelis Hakim Girsang menyatakan terdakwa Yusuf Abdul Latief terbukti melakukan penipuan cek bodong sehingga terdakwa dikenakan pasal 378 KUHP.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Pesepeda, Ada Jalur Khusus Sepeda di Reaktivasi Teras Cihampelas

"Mengadili, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah telah melanggar pasal 378 KUHP. Kemudian terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dikenakan hukuman selama 15 bulan penjara," ujar hakim Girsang dalam sidang vonis tersebut.

Sebelum menyatakan vonis, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan hal yang meberatkan.

Hal yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan. Sementara hal yang memberatkan terdakwa telah merugian orang lain.

Dalam uraian menyebutkan, penipuan itu dilakukan pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2017 bertempat di Bank Mandiri Cabang Surapati Kota Bandung.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x