Kasus Anak Gugat Ayah : Koswara Buka Pintu Perdamaian untuk Penggugat, 'Bapak Ingin Lihat Anaknya Akur'

- 26 Januari 2021, 05:42 WIB
Hamidah didampingi tim penasehat hukumnya membacakan surat 'Suara Hati Keluarga R.E. Koswara' didepan wartawan saat jumpa pers di kawasna Pasteur Kota Bandug, Senin 25 Januari 2021
Hamidah didampingi tim penasehat hukumnya membacakan surat 'Suara Hati Keluarga R.E. Koswara' didepan wartawan saat jumpa pers di kawasna Pasteur Kota Bandug, Senin 25 Januari 2021 /yedi supriadi

DESKJABAR- Kasus anak gugat ayah terus bergulir bahkan Selasa 26 Januari 2021 hari ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung).

Hamidah yang merupakan tergugat bersama ayahnya RE Koswara mengaku lelah dengan adanya gugatan ini, terlebih ini hanyalah masalah keluarga.

"Kami sudah cape, lelah kami ingin tenang terutama bapa kami yang sudah tua ingin melihat anak-anaknya akur," ujar Hamidah saat melakukan jumpa pers di kawasan Pasteur Bandung, Senin 25 Januari 2021 sore hari.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta Selasa 26 Januari 2021 : Elsa Stress Barang Bukti Kasus Pembunuh Roy ada Ditangan Nino

Dalam jumpa pers yang diliput puluhan media elektronik, dan media online tersebut juga dihadiri para kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Bobby Herlambang Siregar.

Dalam kesempatan itu, Hamidah mewakili ayahnya menyuarakan hatinya bahwa memang keluarga tergugat RE Koswara membuka pintu perdamaian, makanya membuat sepucuk surat dengan judul "Suara Hati Keluarga R.E. Koswara"

Surat tersebut didepan awak media dibacakan oleh Hamidah.
"Suara Hati Keluarga R.E. Koswara",

Baca Juga: SIM Keliling Bandung Selasa, 26 Januari 2021, Berlokasi di Dua Tempat Ini

1. Tidak sepatutnya orang tua meminta damai meminta maaf pada anaknya.

2. Dalam perkara ini kami melihat tidak ada kerugian penggugat, sehingga menurut kami gugata ini adalah gugatan mengada-ada

3. Kami sepakat bahwa dalam perkara ini bentuk penyelesaiannya adalah :

- Penggugat yang merupakan anaknya sujud di kaki sang ayah Koswara

- Koswara tidak mempunyai kewajiban untuk memperpanjang kontrak rumah kepada anaknya Deden

Baca Juga: Jadwal Sholat Tasikmalaya Selasa 26 Januari 2021, Inilah Waktunya

- Koswara bebas untuk menjual tanah kapan saja dan kepada siapapun

- Penggugat diminta untuk mencabut gugatan dan mencabut perkara-perkara lainnya, baik pidana maupun perdata

- Penggugat diminta untuk menyampaikan permintaan maaf kepada tergugat Koswara melalui media masa dan media sosial, karena ini sudah terekspos luas di media masa.

Seperti diketahui kasus anak gugat ayah terus berlanjut. Gugatan sang anak atas ayah bernama RE Koswara (85) gara-gara tanah kontrakan seluas 3x2 meter itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung).

Baca Juga: Frank Lampard Dipecat, Thomas Tuchel Datang ke Chelsea

Dalam kasus ini, RE Koswara bersama dua anaknya, Imas dan Hamidah ketua RT, PT PLN dan BPN Kota Bandung jadi tergugat. Sementara di penggugat, Deden dan istrinya, Nining. Deden merupakan anak Koswara.

Dalam gugatan tersebut, Deden menjadikan Masitoh kakaknya untuk jadi kuasa hukum. Namun, Masitoh meninggal dunia dan sekarang kuasa hukumnya Musa Darwin Pane. Deden menggugat RE Koswara supaya mengganti kerugian total Rp 3 miliar.

Belum juga selesai perkara tersebut, kuasa hukum ayah, Koswara, melaporkan tiga anak Koswara ke Polda Jabar pada Senin 25 Januari 2021, yakni Deden Ajid Muslim, dan Mochtar Koswara.

Baca Juga: Stok Beras di Pasar Induk Cipinang Dikabarkan Cukup

Saat pelaporan di Mapolda Jabar, Koswara dengan kemeja putih dan celana hitam datang bersama anaknya, Hamidah. Koswara saat itu datang dengan dipapah anaknya.

"Saya melaporkan Ajid Muslim, Deden dan Mochtar Koswara karena mereka bilang ke saya RE Koswara bangsat dihajar siah ku aing," ujar Koswara di Gedung SPKT Polda Jabar disela sela pelaporan atas anaknya tersebut.

Dalam kesempatan itu Hamidah yang mendampingi Koswara menunjukan bukti berupa video pada saat peristiwa maki maki anaknya terhadap sang ayah Koswara. Di video, tampak Koswara sedang berjalan dan memasuki rumah. Namun di belakangnya, ada dua pria yang berteriak dengan kata-kata kasar.

Baca Juga: Info Covid-19, Ridwan Kamil Apresiasi Warga Bandung Karena Dua Kriteria Ini

"Dua orang itu anak pak Koswara, kakak saya," ucap Hamidah.

Dari kejadian tersebut Koswara mengaku sakit hati atas tindakan dari anak-anaknya tersebut. Karenanya, ia mengaku dengan keinginan sendiri, melaporkan anak-anaknya ke polisi. Masa orang tua dikatakan bangsat.

"Jangan sampai begitu ke orang tua, saya hanya minta pelajaran saja. Malu kata orang lain takutnya benar itu dihajar saya ketakutan. Walaupun begitu saya sayang ke anak. Keinginan bapak jangan sampai begitu, jadi saya sampai takut ke rumah," ucap dia.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x