Secara umum, skala intensitas VII-VIII MMI dapat mengakibatkan terjadinya goncangan sangat kuat dengan kerusakan sedang hingga berat.
Dengan adanya hasil kajian sesar aktif oleh beberapa ahli akhir-akhir ini, Muhamad Sadly menyarankan, penting kiranya pemerintah memperhatikan peta rawan bencana sebelum merencanakan penataan ruang dan wilayah.
"Perlu ada upaya serius dari berbagai pihak dalam mendukung dan memperkuat penerapan building code dalam membangun struktur bangunan tahan gempa," ujarnya.
Baca Juga: Info Covid-19, Vaksin Covid-19 Telat, Italia Gugat Dua Produsen Vaksin Ini
Baca Juga: Bogor Terima Anggaran PEN Rp64,4 Miliar, Bupati Ade Yasin Bakal Pakai untuk Tiga Kegiatan Ini
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Anies Baswedan perkuat Satgas Penanganan Covid-19 pada tingkat RW
Menurut dia, building code Indonesia mengacu kepada peraturan SNI 1726-2012. Upaya pembaharuan peraturan ini sedang dalam proses melalui Tim Pusat Studi Gempa Nasional (PUSGEN) yang melibatkan lintas bidang dan lintas sektoral di mana BMKG berperan aktif di dalamnya.***