SIM Gratis, Tujuh Golongan dengan Pertimbangan Tertentu Ini Bisa Mendapatkannya

- 22 Januari 2021, 23:46 WIB
INFO grafis SIM gratis.
INFO grafis SIM gratis. /indonesiabaik.id

DESKJABAR - Presiden RI Joko Widodo baru-baru ini memberikan peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi atau SIM tanpa dipungut biaya alias gratis.

Laman Indonesia Baik yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jumat, 22 januari 2021, mengingatkan kembali soal Peraturan Pemerintah/PP 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Polri, antara lain soal penerbitan SIM, baik untuk pembuatan SIM baru, perpanjangan SIM, atau pun pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Pemkot Tasikmalaya Berharap Lebih Longgar, Ini Alasannya

"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 persen (nol persen)." Demikian bunyi pasal 7 ayat (1) PP 76 Tahun 2020.

Lalu, siapa saja yang bisa mendapat SIM gratis?

Tidak semua masyarakat bisa menikmati fasilitas SIM gratis. Lebih spesifiknya, ada golongan yang bisa mendapatkannya dengan pertimbangan tertentu. Berikut ini golongan dengan pertimbangan tertentu yang dimaksud:

- Penyelenggaraan kegiatan sosial
- Penyelenggaraan kegiatan keagamaan
- Penyelenggaraan kegiatan kenegaraan
- Kondisi kahar atau keadaan di luar kemampuan wajib bayar
- Masyarakat tidak mampu
- Mahasiswa atau pelajar
- Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca Juga: Info Covid-19, Ridwan Kamil Targetkan Vaksinasi di Jabar Selesai dalam 6-8 Bulan

Baca Juga: Info Covid-19, Pemkab Garut Mundurkan Jadwal Vaksinasi Covid-19, Karena Alasan Ini

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah