Selain itu, Ia menambahkan bahwa aturan vaksinasi masuk dalam undang-undang wabah, masyarakat yang menolak pemberian vaksin nantinya akan berhadapan dengan aparat penegak hukum.
"Berdasarkan undang undang wabah tahun 83, semua yang sudah diwajibakan mendapatkan vaksin tidak boleh menolak. Kalau menolak dianggap membahayakan masyarkat dan negara, oleh karena itu ada denda sampai jutaan yang tentunya tidak kita inginkan," tuturnya.
Baca Juga: Kejati Respon Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Rapid Tes Dinkes Jabar, Kini Sedang Direview BPK RI
Meski vaksin sudah akan disuntikkan pada masyarakat, Emil meminta agar protokol kesehatan tetap ditegakkan secara ketat. Sebab, vaksin menurutnya bukan merupakan obat untuk menyelesaikan pandemik Covid-19.
"Jadi 3M itu tidak boleh berhenti walaupun vaksin itu disuntikan kepada kita sampai ada pengumuman bahwa tidak ada lagi status pandemik di republik ini," kata dia.***