Peristiwa Langka! Anak Gugat Bapak, Disidangkan di PN Bandung

- 12 Januari 2021, 13:36 WIB
Tergugat Hamidah saat memberikan keterangan kepada wartawan di PN Bandung, Selasa 12 Januari 2021
Tergugat Hamidah saat memberikan keterangan kepada wartawan di PN Bandung, Selasa 12 Januari 2021 /yedi supriadi

Deden beralasan kondisi perekonomian kesulitan sehingga tidak sanggup membayar 8 juta dan tidak dapat meninggalkan tempat usahanya tersebut namun bapaknya tidak pernah dihiraukan maka Deden mengajukan gugatan melalui PN untuk dapat menguatkan perjanjian kontrakan toko.

Hamidah menyatakan dengan adanya kasus ini sepertinya mau menyengsarakan kami dan bapa saya yang sudah tua. Usia bapak 85 tahun. "Penggugat Deden anak kedua dan kuasa hukum Masitoh anak ketiga. Saya adiknya," ujar Hamidah.

Baca Juga: Kejati Respon Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Rapid Tes Dinkes Jabar, Kini Sedang Direview BPK RI

"Bapa saya pingin pulang ke rumah tapi tidak bisa, dia trauma. Mau pulang juga takut sekarang ada di kakak saya di Panghegar," ujar Hamidah.

Menurut Hamidah pihaknya meminta keadilan untuk bapanya yang saat ini tadinya mau menjual tanah tersebut tapi dengan adanya kasus tersebut menjadi tidak bisa menjual. Padahal tanah tersebut merupakan tanah bapak.

Pengacara tergugat Nana Ruhiana menyatakan akan berupaya untuk mendamaikan masalah ini karena ini masalah keluarga. "Mudah mudahan bisa diselesaikan ditingkat mediasi," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x