SIM Keliling Bandung 29 Desember 2020 Beroperasi di Dua Tempat Ini

- 29 Desember 2020, 05:22 WIB
ILUSTRASI SIM keliling online di Bandung.
ILUSTRASI SIM keliling online di Bandung. /Instagram/@simrestabesbdg1/

DESKJABAR - Jika masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan atau SIM C Anda telah mendekati masa berlaku, segera perpanjang di layanan SIM keliling online.

Untuk itu, Polrestabes Bandung menyediakan layanan mobil SIM keliling online setiap hari. Pelayanan buka mulai pukul 8.00 sampai pukul 15.00 WIB. Warga disarankan datang 1 jam lebih awal untuk memulai antrean dan membawa pulpen sendiri.

Warga juga diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan saat datang ke layanan SIM keliling online. Caranya dengan menerapkan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air atau dengan penyanitasi tangan (hand sanitizer), dan menjaga jarak.

Baca Juga: Murak Manggoe 2020, Pentas Seni Orang Garut di Tengah Pandemi Covid-19

Berikut ini adalah lokasi perpanjangan SIM keliling online Sat Lantas Polrestabes Bandung 29 Desember 2020 yang dibagikan melalui akun instagramnya, @simrestabesbdg1.

- BTC Fashion Mall Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.
- Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal, Bandung.

Untuk hari Minggu, 3 Januari 2021, layanan SIM keliling online tidak beroperasi.

Tersedia pula gerai SIM online yang buka Senin-Sabtu pukul 8.00-15.00 di Festival Citylink, Jalan Peta Bandung.

Baca Juga: Tunjangan ASN Naik Tahun 2021, Pegawai Terendah Akan Terima Minimal Rp9 Juta per bulannya

Persyaratan perpanjangan SIM

Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung juga menjelaskan persyaratan perpanjangan SIM keliling online sebagai berikut.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM, diwajibkan menggunakan masker dan membawa penyanitasi tangan (hand sanitizer).
6. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 8.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.
8. Pendaftaran perpanjangan SIM setiap Senin sampai dengan Sabtu pukul 8.00-15.00 WIB.
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: Senator RI Kecam Video Parodi Indonesia Raya, La Nyalla: Menginjak-injak Kehormatan RI

Baca Juga: Malaysia Kutuk Keras Pembuat Video Parodi Indonesia Raya, Pelaku Bakal Ditindak Tegas

Baca Juga: Warga Malaysia Buat Parodi Indonesia Raya, KBRI Minta PDRM Tindak Tegas Pelaku

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Biaya itu masih ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram Polrestabes Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah