Baca Juga: Libur Akhir Tahun 2020, Kemenkes Ingatkan WNA dan WNI dari Luar Negeri yang Hendak Masuk Indonesia
Baca Juga: Kronologi Tertangkapnya Pelempar Bom Molotov ke Masjid, Gara-gara Kena Percikan Api
Baca Juga: Update Covid-19 Kota Bandung, Total 4.645 Penderita Covid-19 Sembuh, 154 Meninggal Dunia
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Biaya itu masih ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan.***