Libur Akhir Tahun 2020, Bawa Rapid Test Antigen dan Patuhi Ini Untuk Masuk Pangandaran

- 25 Desember 2020, 11:53 WIB
GERBANG pintu masuk Pantai Pangandaran.
GERBANG pintu masuk Pantai Pangandaran. /DeskJabar/

DESKJABAR - Sebagai daerah tujuan wisata, Pemerintah Kabupaten Pangandaran menyadari bahwa saat libur akhir tahun 2020 dalam rangka Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, wisatawan bakal menyerbu daerah tersebut.

Salah satu faktor pendorongnya, Kabupaten Pangandaran termasuk lima daerah di Jawa Barat yang merupakan zona kuning, yaitu risiko rendah penyebaran Covid-19.

Untuk mengantisipasi berbagai hal yang tak diinginkan, Pemkab Pangandaran melakukan berbagai persiapan, termasuk mengeluarkan peraturan bagi siapa saja yang berwisata ke Pangandaran.

Wisatawan dan pelaku jasa usaha antara lain harus menaati Surat Edaran Bupati Pangandaran Nomor 082/3154 /SETDA/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan pada Libur Natal dan Tahun Baru 2020/2021 di Kabupaten Pangandaran.

Baca Juga: Update Covid-19 Kabupaten Pangandaran, Masuk Zona Kuning, Simak Data Versi Dinas Kesehatan

1. Pengunjung dan/atau wisatawan wajib menerapkan protokol kesehatan (menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan).

2. Pengunjung dan/atau wisatawan disarankan menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen atau PCR (Polymerase Chain Reaction).

3. Pelaku jasa usaha

a. Melakukan edukasi dan publikasi berupa spanduk kepada pengunjung dan/atau wisatawan tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan 3M (menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan).

b. Hotel, tempat hiburan dan restoran wajib menerapkan protokol kesehatan antara lain:

Baca Juga: Innalilahi! Musibah Terjadi, Warga Bandung Barat Masih Tertimbun Longsor, Tim SAR Masih Berjibaku

- Melakukan pemeriksaan suhu tubuh pada setap pengunjung, apabila ditemukan suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat Celsius maka segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan.

- Melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala.

- Menyediakan tempat cuci tangan, sabun, atau hand sanitizer.

- Mengatur jarak tempat duduk di ruang tempat makan/restoran, ruang lobi/resepsionis, dan tempat hiburan/live musik sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Pemkab Pangandaran mengimbau warga Kabupaten Pangandaran untuk tetap berada di rumah pada pergantian Tahun Baru 2021.

5. Pemkab Pangandaran juga melarang warga Kabupaten Pangandaran dan wisatawan/pengunjung menyelenggarakan kegiatan perayaan pergantian Tahun Baru 2021, pesta kembang api, konser musik, dan tidak melakukan konvoi kendaraan pada malam pergantian Tahun Baru 2021.

Baca Juga: Taeyong NCT Alami Saraf Terjepit, Simak Rekomendasi untuk Menjaga Kesehatan Punggung Anda

Baca Juga: Taeyong Menderita Nyeri Punggung, Kenali Beberapa Faktor yang Bisa Jadi Penyebabnya

Baca Juga: Taeyong NCT Absen di Konser Beyond LIVE - NCT: RESONANCE, Netizen Mendoakan Dia Cepat Sembuh

Selain itu Pemerintah Kabupaten Pangandaran melalui Dinas Kesehatan akan melaksanakan pemeriksaan rapid test antigen secara acak kepada wisatawan/pengunjung, pelaku usaha jasa wisata, serta warga Kabupaten Pangandaran.

Untuk itu, Pemkab Pangandaran mengharapkan masyarakat yang berwisata ke pangandaran untuk melaksanakan protokol kesehatan 3M. Langkahnya yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, ditambah perilaku lain seperti menutup mulut dengan tisu ketika batuk, dan menjaga lingkungan bersih dari sampah.

Menghabiskan liburan di rumah tetap yang terbaik. Tapi jika Anda tetap ingin berwisata ke Pangandaran, patuhi protokol kesehatan dan peraturan yang berlaku serta jaga kebugaran tubuh.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: covid19.pangandarankab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah