Pengembangan Kasus Prostitusi Online, Enam Artis akan Dipanggil Pekan Ini

- 22 Desember 2020, 12:25 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Chaniago saat melakukan jumpa pers di Mapolda Jabar
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Chaniago saat melakukan jumpa pers di Mapolda Jabar // yedi supriadi

 

DESKJABAR – Polda Jabar akan memeriksa enam artis atau selegram dalam minggu ini terkait pengembangan kasus prostitusi online yang melibatkan artis yang juga selegram TA yang ditangkap Polda Jabar minggu lalu.

Menurut Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A.Chaniago, artis yang akan diperiksa berstatus sebagai saksi. Artis yang akan turut diperiksa tersebut pernah diasuh oleh mucikari yang saat ini telah dijadikan tersangka.

"Keenam saksi tersebut akan diperiksa dalam minggu ini. Beberapa diantaranya berprofesi artis dan selebgram," ujar Erdi A. Chaniago, di Mapolda Jabar, Selasa, 22 Desember 2020.

Baca Juga: Said Aqil Siradj Didukung Terima Kunjungan FPI

Disinggung siapa artis-artis yang akan diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar tersebut, menurut Erdi, pihaknya belum dapat menjabarkan hal tersebut. Pihaknya akan segera menyampaikan lebih lanjut kelanjutan penyidikan tersebut.

"Nantilah (inisialnya). Kita sampaikan lebih lanjut hasilnya," tutur Erdi.

Yang pasti, menurut Erdi, artis yang bakalan diperiksa tersebut pernah diasuh oleh mucikari yang saat ini telah dijadikan tersangka.

Baca Juga: Libur Akhir Tahun 2020 Shin Se Kyung Diisi dengan Donasi Untuk Anak Perempuan Tidak Mampu

"Pernah dengan mucikarinya (TA)," katanya.

Seperti dikutip dari Desk Jabar dari Galamedia.com dengan judul artikel "Polda Jabar Akan Panggil Enam Artis Selegram sebagai Saksi untuk Kasus Prostitusi Online", diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jabar, amankan seorang artis yang juga berprofesi sebagai selebgram, asal ibukota, yang terlibat dengan jaringan prostitusi.

"Kita amankan, inisial TA. Dia berprofesi sebagai artis dan selebgram," kata Kasudit V, Kompol Reonald TS Simanjuntak, saat ditemui di Mapolda Jabar, Kamis, 18 Desember 2020.

Baca Juga: Ada Apa Tiba Tiba Pertemuan LSM Soal Petisi Rapot Merah Oded-Yana Batal Digelar Secara Tatap Muka

TA sendiri, diamankan di salah satu hotel, yang ada di kota Bandung, pada Kamis sore ini. Saat diamankan TA diketahui tengah bersama seorang pria, yang diduga sebagai penerima jasa esek-esek, dengan TA sebagai pelayan jasanya.

"Saat kita amankan, dia (TA) sedang di kamar, dengan pria. Barang buktinya nanti kita di paparkan," ucapnya.

Diketahui, tarif TA untuk memberikan pelayanan jasa esek-esek, cukup fantastis. Untuk satu hari kencan tarifnya Rp 75 juta.

Baca Juga: Ada Bantuan Modal Usaha UMKM Rp3,5 Juta dari Kemensos, Segera Login Situs dtks.kemensos.go.id

Jaringan mucikari artis TA ini, sudah menjalankan bisnisnya cukul lama. Mereka para mucikari itu  mendapat 10 persen dari harga, para wanita yang melayani jasa esek-esek.

Mereka mucikari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka diantaranya berinisial AH, RJ, dan MR alias Alona.

TA yang masih berstatus sebagai saksi kini dipulangkan oleh pihak kepolisian, setelah 1x24 jam dan tetap wajib lapor.

Baca Juga: Adipati Dolken Nikahi Canti Tachril, Ini Alasannya

Meski sudah dipulangkan, TA bisa saja dipanggil kembali oleh pihak kepolisian. Terlebih jika keterangan keduanya diperlukan untuk mengembangkan kasus tersebut.***Kiki Kurnia/Galamedia.com

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Galamedia.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah