Baca Juga: Kematian Akibat Covid-19 Meningkat, Pemerintah Kota Seoul Larang Pertemuan Lebih dari Empat Orang
Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung menjelaskan persyaratan perpanjangan SIM keliling online sebagai berikut.
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM, diwajibkan menggunakan masker dan membawa penyanitasi tangan (hand sanitizer).
6. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 8.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.
8. Pendaftaran perpanjangan SIM setiap Senin sampai dengan Sabtu pukul 8.00-15.00 WIB.
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.
Baca Juga: ASN Dibatasi Bepergian ke Luar Kota Selama Libur Akhir Tahun, Simak Penjelasan Menpan RB
Baca Juga: Update Covid-19 Kota Bandung, Waspadalah Total Terkonfirmasi Covid-19 Tembus Angka 5.000 Kasus
Baca Juga: Kalpataru 2020 Dianugerahkan Kepada Sepuluh Tokoh dan Kelompok Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Biaya itu masih ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan.***