Sah! Pemprov Melarang Perayaan Menyambut Tahun Baru di Seluruh Wilayah Jawa Barat

- 18 Desember 2020, 17:41 WIB
Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Jabar Daud Achmad
Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Jabar Daud Achmad /pemprov jabar

DESKJABAR- Perayaan tahun baru atau biasa dengan menyambut pergantian tahun adalah menjadi tradisi diseluruh dunia termasuk di Indonesia. Namun kali ini perayaan tahun baru itu akan dirasakan berbeda karena masih dalam suasana pandemi Covid-19.

Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pun telah tegas melarang perayaan Tahun Baru 2021 yang dapat menyebabkan kerumunan. Larangan tersebut berlaku untuk perayaan di dalam maupun luar ruangan diseluruh Jawa Barat.

Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, dibutuhkan komitmen bersama antara Pemda Provinsi Jabar, Pemerintah Kabupaten/Kota, kalangan bisnis, dan masyarakat untuk membatasi aktivitas dan menghindari kerumunan agar tidak terjadi lagi penambahan dan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Menteri Agama Ancam Akan Cabut Program Bantuan 5.000 Doktor Luar Negeri, Simak Apa Saja Larangannya

Atas dasar itulah, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa. Surat tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jabar. 

Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Jabar Daud Achmad menyatakan, kebijakan dan surat edaran itu diharapkan menekan potensi penularan COVID-19 pada momen pergantian tahun.

"Jabar melarang untuk mengadakan perayaan akhir tahun. Baik indoor maupun outdoor. Kemudian operasi yustisi akan ditingkatkan," kata Daud di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat 18 Desember 2020. 

Baca Juga: Fantastis Tarif Artis TA Sekali Ngamar Rp 75 Juta, Setara Dengan Bisa Membeli Tujuh Motor Baru

Daud mengatakan, ada beberapa poin yang tercantum dalam surat edaran tersebut. Pertama, meminta bupati/wali kota membuat Surat Edaran Bupati/Wali Kota kepada seluruh masyarakat, dan pengelola tempat usaha serta tempat wisata.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x